Jakarta, AnggaBratadharma (Kamis 27/9) - Perkembangan industri perbankan dewasa ini mungkin tidak secara menyeluruh diketahui masyarakat kita, di Indonesia. Padahal, industri perbankan di Indonesia telah bergerak, bahkan bertransformasi dalam sisi pembiayaan untuk memperbesar margin keuntungan.
Bagi masyarakat, perbankan biasanya menjadi alat utama dalam berinvestasi, yakni menempatkan dananya dalam bentuk deposito, atau dana mahal dalam bahasa perbankan. Masyarakat cenderung menempatkan dana pada depostio disebabkan investasi tersebut terbilang aman dan nyaman serta berbungga tinggi. Lain itu, tanpa perlu capek-capek menghitung untung dan rugi, bahkan mengambil keputusan berat akan investasi yang dilakukan.
Kecendrungan masyarakat menempatkan dananya ke perbankan juga ditenggarai bunga tinggi yang ditawarkan oleh perbankan. Bunga yang tinggi juga ditawarkan melebihi standar bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tentu bunga yang tinggi menjadi pesona bagi masyarakat untuk menempatkan dananya pada suatu bank yang ada di Indonesia. Bunga tinggi juga merupakan strategi perbankan untuk menggaet nasabah baru atau meningkatkan loyalitas nasabah pada bank tersebut.
Pada sisi teknis, peningkatan dana dari masyarakat disuatu bank akan meningkatkan performa suatu bank. Sebut saja dana yang dihimpun oleh bank, dan biasanya disebut Dana Pihak Ketiga (DPK) akan digunakan oleh bank untuk meningkatkan ekspansi bisnis atau memperbesar porsi pembiayaan pada waktu-waktu mendatang.
Dengan meningkatnya porsi performa tersebut, maka bank tersebut akan mampu meningkatkan laba, bahkan asetnya di masa mendatang. Ini menjadi penting bagi perbankan, karena berdampak kepada semakin membesarnya lini bisnis yang ada atau yang belum ada menjadi ada.
Namun, banyak masyarakat yang sering tertipu dengan besarnya bunga bank yang tinggi. Memang tidak ada salahnya kita tergiur dengan bunga bank yang tinggi. Tapi, perlu disadari, bila suatu bank meninggikan bunga tabungan, maka bank tersebut harus memiliki sejumlah dana untuk membayar bunga tersebut kepada masyrakat. Pertanyaanya adalah apakah semua bank memiliki dana tersebut, bila bank itu mengiming-imingi bunga tinggi?
Kasus-kasus yang pernah terjadi membuktikan bahwa lembaga jasa keuangan, baik lembaga keuangan non bank seperti asuransi, koperasi dan semacamnya, maupun perbankan cukup rentan bila memberikan bunga yang tinggi. Sebut saja kasus koperasi yang bermodus bunga tinggi, tapi menipu nasabahnya, atau kasus Bank Century yang hingga sekarang belum selesai perkaranya.
Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui baik buruknya atau karakteristik industri perbankan. Masyarakat harus mengetahui secara jernih bahwa industri perbankan yang akan dipercaya untuk dananya ditempatkan di bank tersebut adalah aman dan sesuai standar regulator
Dalam hal ini masyarakat jangan sampai tertipu dengan janji-janji bunga tinggi. Pasalnya, bunga tinggi tersebut mau tidak mau akan disesuaikan dengan standar BI Rate, yakni standar bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bila perbankan tidak mematuhi, maka sanksi bisa saja mengenai bank tersebut, dan akhirnya bunga diturunkan. Tentu dana yang sudah ditempatkan akan sia-sia, karena tidak mendapatkan bunga tinggi.
Untuk itu, kejelian masyarakat dalam memilih industri perbankan perlu ada. Tidak ada salahnya masyarakat berkonsultasi kepada mereka yang ahli melihat karakteristik perbankan. Dengan adanya hal itu, maka masyarakat akan mengetahui risiko dari bank yang akan dipilih. Bila perlu, cari latar belakang bank yang akan dipilih. Ini menjadi penting, karena dana yang ditempatkan oleh masyarakat jumlahnya bisa milyaran atau triliunan.