Lihat ke Halaman Asli

Demokrasi Desa Karangharja Dibatasi oleh Panitia Pilkades

Diperbarui: 30 Agustus 2018   22:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilihan kepala Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat dikeluhkan ratusan warga, pasalnya ada intimidasi dari pihak panitia terkait dugaan waktu yang di batasi yang seharusnya selesai jam 14.00 WIB, malah di tutup jam 12.00 WIB. Pemilihan kepala Desa yang digelar kemarin minggu (26/08/2018) oleh Pantia Desa Karangharja.

Menurut Saeful Bahri (34) Warga kampung teluk Bango RT 01/01 Dusun I Desa Karangharja dirinya mewakili ratusan warga lainya mengatakan kepadaJurnalindonesiabaru.com dirinya sangat dirugikan hak Demokrasinya untuk memilih Pemimpin didesanya harus Pupus oleh keputusan sepihak yang di lakukan kepanitiaan.

"Pasalnya dalam surat undangan untuk pemilihan ditulis waktu Pencoblosan dari Pukul 07:00 WIB hingga Pukul 14:00WIB tapi pada kenyataan pihak panitia menutup waktu Pendaftaran Pukul 12:00WIB"kata Saeful Bahri dikediamanya, senin (27/08/2018).

Dia juga memaparkan bicara Demokrasi panitia harus tahu batasan waktu yang sudah di tentukan panitia, ini malah panitia yang melanggar seharusnya panitia ditatar dulu tentang marwanya Demokrasi.

"Demokrasi warga seperti di batasi oleh Panitia, kami mewakili Warga yang merasa dirugikan akibat keputusan yang dilakukan oleh panitia yang di tutup secara sepihak" keluhnya.

Masih kata Saeful, dari jumlah 5.719 Daftar Pemilih Tetap (DPT) akhirnya yang bisa ikut memilih hanya 5.256 hak suara, hak Pemilih masih sekitar 400 lebih warga yang tidak bisa ikut mencoblos akibat ke kediktatoran panita yang seharusnya di tutup sesuai kesepakatan jam 14.00 WIB, malah jam 12.00 WIB, ini ada apa panitia.

"Saya berharap kepada penegak hukum dan Pemerintah kabupaten Bekasi khususnya Dinas terkait agar memberikan sangsi serta menindak tegas kelakuan Panitia Sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku karena telah merenggut Hak Demokrasi warga untuk memilih"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline