Lihat ke Halaman Asli

Simulasi Perhitungan PPh untuk Perseorangan

Diperbarui: 20 Oktober 2017   15:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setelah pada tulisan sebelumnya kita belajar tentang bagaimana perhitungan pajak untuk masing-masing kondisi wajib pajak. Pada tulisan kali ini akan disimulasikan perhitungan pajak untuk Wajib Pajak perseorangan. Sebagai karyawan, sebagai usahawan dengan omset di bawah 4,8 Miliar/tahun, dan sebagai usahawan dengan omset di atas 4,8 miliar/tahun. Mari kita liat perhitungannya satu persatu.

1.  Karyawan / Pegawai

    "A" adalah seorang karyawan dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000,-/bulan. Berstatus sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Selain     gaji, "A" juga memperoleh bonus tahunan sebesar Rp. 10.000.000,-

     Perhitungan pajaknya adalah:

     a. Hitung total penghasilan (gaji+bonus) selama 1 tahun

         Total Penghasilan =   (5.000.000 x 12 bulan) + 10.000.000

                                      =   70.000.000

     b. Hitung PTKP

         PTKP      =  54.000.000 + 3 tanggungan (1 istri dan 2 anak)

                        =  54.000.000 + (3 x 4.500.000)

                        =  67.500.000

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline