Setelah pada tulisan sebelumnya kita belajar tentang bagaimana perhitungan pajak untuk masing-masing kondisi wajib pajak. Pada tulisan kali ini akan disimulasikan perhitungan pajak untuk Wajib Pajak perseorangan. Sebagai karyawan, sebagai usahawan dengan omset di bawah 4,8 Miliar/tahun, dan sebagai usahawan dengan omset di atas 4,8 miliar/tahun. Mari kita liat perhitungannya satu persatu.
1. Karyawan / Pegawai
"A" adalah seorang karyawan dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000,-/bulan. Berstatus sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Selain gaji, "A" juga memperoleh bonus tahunan sebesar Rp. 10.000.000,-
Perhitungan pajaknya adalah:
a. Hitung total penghasilan (gaji+bonus) selama 1 tahun
Total Penghasilan = (5.000.000 x 12 bulan) + 10.000.000
= 70.000.000
b. Hitung PTKP
PTKP = 54.000.000 + 3 tanggungan (1 istri dan 2 anak)
= 54.000.000 + (3 x 4.500.000)
= 67.500.000