Sharing ilmu saya yang pertama adalah tentang bagaimana penghasilan kita dipajaki.
Pada prinsipnya, semua penghasilan terkena pajak. Yang membedakan tarif dan mekanisme pembayarannya adalah kondisi dari si pembayar/wajib pajak itu sendiri. Pembedaan pertama adalah apakah si pembayar pajak adalah perseorangan atau badan usaha (PT, CV, Koperasi, dan Yayasan). Pembayar pajak perseorangan juga masih dibedakan lagi antara yang berstatus pegawai dan usahawan. Sementara mengenai tarifnya pajaknya, akan ada pembedaan untuk usahawan yang beromset dibawah 4,8 Miliar/tahun dan yang diatasnya. Berikut skema pengelompokan wajib pajak berdasarkan pengenaan pajaknya.
Setiap kondisi wajib pajak, perhitungan pajaknya akan berbeda. Kini akan dibahas satu per satu bagaimana perhitungan pajaknya:
1. PPh Perseorangan
- Pegawai
PPh dihitung dengan cara:
a. Menjumlahkan gaji yang diperoleh selama 1 tahun.
b. Mengurangkannya dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Untuk tahun 2017, batasan PTKP adalah Rp. 54.000.000,- dan setiap tanggungan penuh dari wajib pajak (istri dan maksimal 3 anak) akan memperoleh tambahan Rp. 4.500.000/orang.
c. Selisih antara gaji dan PTKP kemudian dikalikan dengan tarif PPh perseorangan. Adapun tarif PPh perseorangan adalah sebagai berikut:
0 -- 50 juta x 5%
50 -- 250 juta x 15%
250 -- 500 juta x 25%