Saat ini lagi heboh BPJS Kesehatan. Kehebohan itu terjadi karena BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran peserta mandiri, akan menagih kepada peserta yang menunggak hingga ke rumah-rumah bak debt collector kartu kredit, bahkan akan memblokir pelayanan umum lainnya seperti SIM, Paspor peserta yang menunggak.
Solusi macam apa ini, ha?
Kehebohan ini terjadi berawal dari tekornya BPJS Kesehatan beberapa waktu silam. Berita baru-baru ini mengabarkan bahwa BPJS Kesehatan mengalami tekor dengan total nilai sebesar 32 triliun rupiah hingga tahun 2019. Definisi tekor di sini adalah terjadinya defisit antara pendapatan BPJS dan nilai klaim para pesertanya.
Pendapatan BPJS didefinisikan sebagai jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS per bulannya dan nilai klaim BPJS didefinisikan sebagai sejumlah dana yang dibayarkan oleh BPJS ke berbagai fasilitas kesehatan untuk menggantikan biaya pengobatan pasien yang menggunakan BPJS.
Peserta BPJS adalah masyarakat Indonesia, terdiri dari beberapa golongan masyarakat. Dari golongan yang dibayar penuh oleh pemerintah hingga golongan mandiri yang membayar iuran per bulan secara mandiri dengan berbagai tingkatan pelayanannya.
Menurut pendapat dan analisis berbagai pihak, ada 3 faktor utama kenapa BPJS Kesehatan bisa defisit.
Pertama, ada yang bilang karena faktor manajemen fasilitas kesehatan seperti manajemen rumah sakit, bisa karena masalah efisiensi di rumah sakit, bahkan ada yang menduga karena terjadinya permainan mark up klaim dari rumah sakit.
Kedua karena faktor manajemen BPJS itu sendiri, bisa karena masalah efisiensi pengelolaan dan juga masalah pada sistem BPJS itu sendiri.
Ketiga adalah karena faktor masyarakat, yaitu banyaknya masyarakat menunggak iuran BPJS Kesehatan, juga karena mudahnya masyarakat terkena penyakit apakah karena gaya hidup, lingkungan hidup yang tidak sehat, dll.
Bisa menjadi heboh saat ini karena yang terkena imbas dari solusi yang ditawarkan BPJS untuk menutupi defisitnya itu adalah masyarakat langsung. Karena rencananya akan menaikkan iuran per bulan serta ditambah akan menagih ke rumah peserta yang menunggak, sampai ke pembatasan pelayanan umum terhadap masyarakat.