Lihat ke Halaman Asli

Angra Bramagara

Orang Biasa

Intip Data Perbankan Adalah Keniscayaan di Era Digital

Diperbarui: 1 April 2016   14:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="ilustrasi (sumber:www.peak10.com/)"][/caption]Pemerintah telah mengeluarkan aturan dimana mewajibkan perbankan atau penerbit kartu kredit melaporkan setiap data transaksi dari nasabahnya.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan.

Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.

Penyampaian ini, pertama kali paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Untuk ke depannya, maka data diserahkan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya. -detik.com-

 

Berikut data Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit yang diwajibkan melaporkan data transaksi nasabahnya (sumber: detik.com):

Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk.
PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank Bukopin, Tbk.
PT Bank Central Asia, Tbk.
PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
PT Bank MNC Internasional
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) ,Tbk.
PT Bank Mega, Tbk.
PT Bank Negara indonesia 1946 (Persero) , Tbk.
PT Bank Negara Indonesia Syariah
PT Bank OCBC NISP Tbk.
PT Bank Permata Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Sinarmas
PT Bank UOB Indonesia
Standard Chartered Bank
The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
PT Bank QNB Indonesia
Citibank N.A
PT AEON Credit Services

 

Namun, ada beberapa nasabah merasa resah atas kebijakan aturan dari pemerintah tersebut. 

"Sangat keberatan. Itu bertentangan dengan Undang-undang Perbankan yang mengatakan data nasabah itu rahasia perbankan. Kenapa diintip-intip?,"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline