Lihat ke Halaman Asli

Angra Bramagara

Orang Biasa

Registrasi Kartu Perdana, Masyarakat Tak Mau Ribet

Diperbarui: 31 Oktober 2017   12:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Gizmodo.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pemberlakukan registrasi kartu prabayar operator telekomunikasi, tahap kedua. Proses registrasi pada tahap kedua ini berbeda dengan proses registrasi tahap pertama lalu. Kalau dulu, pelanggan lebih nyaman dalam melakukan proses registrasi karena bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri, namun untuk sekarang proses registrasi rada sedikit lebih ribet dimana registrasi hanya bisa dilakukan oleh outlet resmi yang diizinkan untuk menjual kartu prabayar.

Data yang diregistrasikan hampir sama dengan data registrasi pada periode pertama, seperti nama, alamat, dsb yang tentu saja data tersebut harus tertulis dalam kartu identitas calon pelanggan seperti KTP/SIM/Katu Pelajar. Diharapkan data yang terdaftar di operator adalah data valid, bukan data karangan.

Tujuan dari pemberlakukan aturan ini adalah untuk mengurangi tindakan kejahatan seperti "mama minta pulsa" dan mengurangi ketidaknyamanan para pelanggan lainnya akibat adanya SMS spam. Nantinya ketika SMS-SMS pengganggu tersbut mennyinggahi ponsel kita maka kita bisa melaporkan pada pihak berwenang, dimana data pemilik nomor pengirim SMS pengganggu itu bisa ditelusuri dari data yang telah diberikan dalam proses registrasi tersebut, dan pelakunya bisa diproses. 

Namun bagaimana kalau orang itu berpindah-pindah tempat? Apakah setiap pindah rumah harus registrasi lagi?

Namun ada sisi lain yang mungkin saja akan menjadi dampak dari pemberlakukan proses registrasi yang lebih ketat ini pada masyrakat, apa itu? Sebelumnya perlu diingat bahwa masyarakat Indonesia cenderung tidak mau ribet, berbeda dengan birokrasinya yang cendrung "ingin ribet". Ya, kalau mau aman maka kadangkala harus ribet.  

1. Kemungkinan masyrakat tidak bisa lagi membeli kartu prabayar disembarang outlet. Hal ini karena hanya outlet resmi lah yang diberikan kewenangan untuk menjual dan mendaftarkan kartu prabayar konsumen. Sebagaimana kita tahu bahwa untuk mengurus izin di republik ini bukanlah hal gampang, ada syarat dan prosedur tertentu yang harus dilalui. 

Ingat masyrakat tidak mau ribet. Akses masyarakat untuk mendapatkan perangkat informasi menjadi terbatas yang mana sebelumnya akses ini bisa bebas didapat.

2. Saat ini masyarakat terutama kaum anak muda membeli kartu prabayar untuk mendapatkan paket internetnya, bukan untuk SMS atau menelepon seperti dulu. Hal ini karena paket perdana prabayar memberikan kuota internet yang lebih besar dengan harga murah daripada membeli paket internet isi ulang yang kuotanya lebih sedikit dengan harga lebih mahal. 

Masing-masing operator pun memberikan varian harga dan kuota yang berbeda-beda. Dulu masyrakat bisa memilih. Namun sekarang dengan adanya pengetatan registrasi ini, barangkali akan berdampak pada penurunan tingkat pembelian kartu prabayar operator.Ingat, masyarakat tidak mau ribet. Lagi, akses untuk mendapatkan perangkat informasi tidak sebebas dulu.

3. Keterbatasan masyarakat uintuk mendapatkan layanan akses informasi melalui banyak operator serta juga keribetan yang cendrung dihindari masyrakat maka kemungkinan membuat mereka terpaksa menggunakan satu nomor saja. 

Kalau sudah memilih nomor operator A maka selamanya harus pakai operator A, kecuali kalau dengan sangat terpaksa harus diganti karena berbagai sebab. Tak apa lah kalau harus registrasi lagi. Namun kalau tidak terpaksa maka nomor itu tak akan diganti-ganti. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline