Lihat ke Halaman Asli

Angra Bramagara

Orang Biasa

Import Baju Bekas Sebaiknya Digiatkan, Bukan Dilarang

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14234523901480156548

Kebijakan import baju bekas oleh Kementerian Perdagangan menjadi polemik di masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Alasan kementerian melarang import baju bekas  karena disinyalir baju bekas yang beredar di pasaran itu berkuman, dimana dapat menimbulkan beragam penyakit bagi penggunanya. Padahal penikmat baju bekas itu berasal dari berbagai kalangan mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas seperti para pejabat maupun selebritis. Biasa dikatakan pasar baju bekas itu lumayan. Para pengguna pun sepertinya tidak ada masalah dengan baju tersebut, begitu juga dengan para pedagang.

[caption id="attachment_367918" align="aligncenter" width="448" caption="Seorang calon pembeli sedang memilih pakaian bekas (sumber: antarafoto.com)"][/caption]

Selain alasan berkuman,  ada yang mengatakan bahwa baju-baju tersebut merupakan "baju sampah" di negara asalnya, kemudian di ekspor ke Indonesia. Apa negara ini tidak malu menerima "baju sampah"? perihal baju sampah atau tidak, saya rasa hal ini bersifat relatif. Ada yang masa bodo dimana yang penting bajunya bagus, dan harga untuk membelinya murah, toh tidak ada yang dirugikan, malah saling menguntungkan. Jadi rasanya alasan "baju sampah" ini tidak bisa dijadikan alasan mutlak.

Kabarnya import baju bekas ini sudah dilarang sejak tahun 80-an.  Kebijakan import baju bekas yang ada sejak tahun 80-an tersebut, mengakibatkan import baju bekas yang dilakukan selama ini adalah ilegal. Namun ketika itu masyarakat tetap melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Entah bagaimana, sepertinya para petugas sudah masa bodo dengan hadirnya baju bekas di pasaran sehingga saat ini penjualan baju bekas dapat kita lihat secara terang-terangan seakan-akan aturan import baju bekas itu tidak ada.

Saya tidak tahu kenapa ada aturan melarang baju bekas import sejak tahun 80-an tersebut. Apa alasannya? apakah benar cuman alasan baju itu berkuman?

Saya rasa tidak ada yang dirugikan pada perdagangan baju bekas ini terutama para pedagang dan konsumen. Mereka enjoy. Tidak tahu kalau pemerintah, apakah pemerintah merasa rugi? atau ada pihak lain yang merasa rugi?

Jika alasannya hanya baju itu berkuman, saya kira bukan pelarangan import baju bekas solusinya. Malahan dengan adanya kuman pada baju bekas itu, masyarakat bisa membuka peluang bisnis baru yaitu bisnis pencucian baju bekas yang baru di import sebelum di "stok" kan ke pasaran. Bukankah akan menambah peluang penyerapan tenaga kerja baru yang tentunya akan mengurangi jumlah pengangguran? Bukannya malah menambah jumlah pengangguran karena larangan import baju bekas ini.

Sebaiknya import baju bekas ini digiatkan, bukan dilarang.

Kalau misalkan digiatkan, apakah dengan adanya baju bekas import ini dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline