Lihat ke Halaman Asli

I Made Bram Sarjana

Analis Kebijakan

Ekspektasi Besar Terhadap Eksistensi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

Diperbarui: 9 Juni 2024   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Fasilitas Stasiun Bumi BRIN di Biak Numfor, Papua, Rabu (19/4/2023) | KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Setiap organisasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik apabila memiliki sumber daya yang memadai. Dari berbagai sumber daya organisasi, menurut Carden, et.al, (2020) Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan pilar yang penting. Hanya dengan SDM yang profesional, berbagai sumber daya suatu organisasi seperti sumberdaya keuangan, peralatan dan teknologi, gedung, serta lahan dapat dikelola menjadi suatu produk barang/jasa yang bernilai/bermanfaat.

Peran penting SDM dalam organisasi ini juga dikemukakan oleh Garavan, et.al, (2016), yang menjelaskan bahwa organisasi yang ingin berkembang harus melaksanakan penguatan SDM, karena SDM yang kuat akan turut membangun kapasitas organisasi.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Chang & Huang, (2005) dan Wang, et.al, (2020) yang menyebutkan bahwa SDM yang kuat dapat menunjang kinerja organisasi.

Keberadaan SDM yang profesional tidak dapat tercipta dengan sendirinya. Organisasi yang menjadi tempat bernaungnya SDM, perlu membangun suatu budaya kerja inovatif. 

Menurut Cahyaningsih (2017), agar terbangun budaya kerja inovatif dalam suatu organisasi diperlukan adanya lingkungan yang mendukung serta manajemen pengetahuan.

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional mengatur tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Dalam pasal 67  disebutkan bahwa BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan uraian tugasnya merupakan organisasi yang berbasis pengetahuan, riset, inovasi dan teknologi. Hal ini bermakna bahwa BRIDA idealnya, atau dicita-citakan dapat tumbuh dan berkembang menjadi setidaknya dua hal, yaitu 1) terminal pengetahuan tempat bertemunya berbagai pengetahuan dan tempat pengelolaan pengetahuan menjadi suatu produk pengetahuan yang bermanfaat. serta 2) Innovation hub, mengagregasi berbagai ide-ide baru yang dapat melahirkan inovasi di berbagai bidang (Bram, 2023). Oleh sebab itu maka keberadaan SDM yang mencintai dunia riset dan inovasi menjadi kunci sukses eksistensi organisasi BRIDA.

Di sisi lain, pemerintah nampaknya juga memiliki kekhawatiran bahwa keberadaan lembaga BRIDA di daerah tidak akan dapat berkiprah dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah akibat berbagai keterbatasan. 

Oleh sebab itu, ketika Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional mengamanatkan pembentukan BRIDA di daerah namun selanjutnya terbit pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. 

Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan menteri ini mengatur bahwa pembentukan BRIDA oleh pemerintah daerah dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari BRIN terkait aspek teknis yang meliputi sumberdaya ilmu pengetahuan dan teknologi, kesiapan regulasi, kondisi penyelenggaraan riset dan inovasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline