Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan salah satu urusan pemerintahan, yaitu urusan pilihan yang menjadi kewenangan daerah (pemerintah daerah-kabupaten/kota dan provinsi). Kewenangan dalam melaksanakan urusan pilihan bidang pariwisata ini dapat dilaksanakan apabila daerah secara nyata memiliki sumber daya pariwisata berupa daya tarik alam, budaya atau aktivitas pariwisata lainnya.
Pelaksanaan kewenangan daerah dalam urusan pilihan bidang pariwisata menjadi penting karena dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan dari industri pariwisata, seperti penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Penguatan PAD dari berbagai aktivitas ekonomi di daerah menjadi amat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semakin besar kontribusi PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menunjukkan semakin besarnya pula tingkat kemandirian maupun kapasitas fiskal daerah tersebut. Kapasitas fiskal yang tinggi akan membuka ruang yang lebih leluasa bagi daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunannya.
Kabupaten Badung di Provinsi Bali memiliki banyak sumberdaya yang mendukung kemajuan industri pariwisata. Atas dasar itulah maka Pemerintah Kabupaten Badung menggunakan kewenangannya untuk menyelenggarakan urusan pilihan bidang pariwisata. Penyelenggaraan urusan pilihan bidang pariwisata ini bahkan menjadi amat penting, karena faktanya industri pariwisata menggerakkan sebagian besar perekonomian daerah Kabupaten Badung. Mencapai sekitar 80 persen lebih PAD Badung bersumber dari PHR.
Sesuai dengan kondisi faktual dan komitmen pembuat kebijakan dan para pemangku kepariwisataan di Bali termasuk Kabupaten Badung, maka industri pariwisata di Badung dikembangkan dalam bingkai pariwisata budaya. Pariwisata budaya disini bermakna bahwa budaya lokal menjadi daya tarik utama yang mendorong kemajuan pariwisata; kekhasan budaya masyarakat inilah yang menjadi "ruh" berbagai produk pariwisata Kabupaten Badung. Budaya lokal dalam konteks ini meliputi kearifan lokal, gaya hidup masyarakat, budaya pertanian/agraris, aktivitas dan produk kerajinan tradisional, serta aktivitas masyarakat adat yang menjadi simpul budaya lokal.
Industri pariwisata Kabupaten Badung mengalami kemajuan karena kekhasan budaya setempat. Sebaliknya, budaya juga bisa dilestarikan karena adanya dukungan industri pariwisata. Kebijakan pariwisata budaya dilakukan untuk menjaga agar terjalin hubungan simbiosis mutualisme; terjalinnya sinergi antara pariwisata dengan sektor pertanian dan industri kerajinan yang merupakan sub sistem budaya lokal.
Untuk melaksanakan kewenangan ini Pemerintah Kabupaten Badung telah menerbitkan berbagai peraturan daerah yang mengatur tentang kepariwisataan antara lain yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Dalam pasal 5 perda ini disebutkan bahwa Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
- menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia, dan lingkungan (Tri Hita Karana);
- menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
- memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
- memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
- memberdayakan masyarakat setempat;
- menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistematik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan;
- mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan
- memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk kebijakan lainnya yang juga meneguhkan posisi budaya dalam kepariwisataan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Pariwisata. Dalam pasal 10 peraturan ini disebutkan bahwa Arah Kebijakan Penguatan Program bidang Pariwisata meliputi:
- mengembangkan pariwisata alternatif;
- mengidentifikasi kebutuhan Daya Tarik Wisata (DTW);
- penataan fasilitas penunjang DTW;
- penetapan kelembagaan pengelola DTW;
- peningkatan sumber daya manusia pengelola DTW;
- melaksanakan promosi pariwisata baik di dalam Daerah, luar Daerah maupun luar Negeri;
- publikasi pariwisata dalam berbagai media;
- pembinaan usaha pariwisata bagi masyarakat;
- peningkatan kompetensi dan jiwa kewiraswastaan kapasitas sumber daya manusia pelaku pariwisata;
- penataan desa wisata berbasis komunitas adat, budaya Bali, manusia Bali dan alam Bali;
- peningkatan sumber daya manusia pengelola desa wisata;
- mengembangkan paket wisata berbasis pertanian;
- meningkatkan tata kelola kawasan pesisir; dan
- penataan aspek lingkungan dan daya dukung air untuk pariwisata.
Pariwisata merupakan industri yang tidak hanya berperan penting terhadap perekonomian lokal, namun juga perekonomian nasional, perekonomian regional di kawasan Asia Tenggara. Bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam organisasi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) industri pariwisata memiliki peran strategis untuk mendukung kemajuan ekonomi kawasan.