Lihat ke Halaman Asli

Somasi Bekas Dekan di USU Kepada Rektor USU

Diperbarui: 21 Juni 2016   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

WAKTU PENGANGKATAN  SUBILHAR MENJADI  PJS USU JUGA MENYALAHI STATUA USU,  DIMANA MEREKA? KOQ TIDAK BERSUARA!

Oleh Kawar S. Brahmana

Dikabarkan 5 bekas Dekan di usu mensomasi Rektor USU atas pelantikan dekan baru di lingkungan USU. Kelima bekas dekan tersebut adalah bekas Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Dr Surya Utama, bekas  Dekan Fakultas Psikologi Prof Irmawati,  bekas  Dekan Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Prof Muhammad Zarlis, bekas Dekan Fakultas MIPA Dr Sutarman dan bekas  Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof Azhar Maksum.

Kelima mantan dekan ini mempersoalkan, melalui Biro Pengacara Citra  Keadilan  menilai pengangkatan dekan di USU  tidak sesuai dengan Statuta dan ART USU.

Melalui kuasa hukumnya, Hamdani Harahap SH MH, para  bekas dekan ini  menuntut Rektor untuk segera membatalkan keputusan yang  memberhentikan  mereka dan menyesuaikan Keputusan Rektor 455/UN5.1R/SK/SDM/2016 tertanggal 24 Maret 2016 tentang Tata Cara Penjaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan di Lingkungan USU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para bekas Dekan ini, melalui kuasa hukumnya  telah mengirimkan surat somasi terakhir ke Rektor USU tertanggal 13 Juni 2016. Hamdani sebagai kuasa hukum  menilai pemberhentian kliennya telah bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik dan PP No 16/2014 tentang Statuta USU, Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) USU No. 1/SK/MWA/I/2005 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) USU, khususnya Pasal 57 Ayat (5). “Pasal itu menyebutkan seharusnya calon dekan harus mendapat  dukungan tertulis sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah dosen fakultas yang bersangkutan. Namun faktanya penjaringan (dukungan 20 persen) tidak dilakukan oleh rektor. Ini tidak sesuai dengan kewenangan,”

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa MWA telah menemukan dan  memerintahkan Rektor USU untuk memberhentikan dosen yang diberi tugas tambahan jabatan administratif berusia lebih 60 tahun.

Pengangkatan Subilhar Menjadi PJS USU juga menyalahi Statua USU, Mengapa Mereka Tidak Bersuara?

Dalam statua USU NOMOR 16 TAHUN 2014  yang ditandatangani  Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO dijelaskan  pada Pasal 35

(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:

a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline