Lihat ke Halaman Asli

Brahmadeva Adhyaksa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Basic Skill: Kemampuan yang Harus Dimiliki Mahasiswa Baru Bidang Hukum

Diperbarui: 1 Januari 2025   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  • KTI (Karya Tulis Ilmiah):

Menyusun suatu tulisan ilmiah yang sesuai dengan teori, fakta, dan data berdasarkan penelitian hukum dengan susunan (awal-inti-penutup). Penulisan harus bersifat objektif, logis, sistematis, dan implementatif dengan isi tulisan yang dapat disesuaikan dalam kehidupan. Penting untuk memperhatikan rumusan masalah dan tujuan penulisan untuk dapat menemukan penyelesaian masalah, sehingga penelitian dalam merumuskan karya tulis ilmiah dapat dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Permasalahan harus aktual dan logis sesuai dengan keadaan terkini, selain itu permasalahan juga tidak boleh mengandung unsur plagiasi, duplikasi, falsifikasi, fabrikasi, dan fragmentasi, sehingga perlu untuk melakukan pengecekan terkait kesalahan penulisan dalam karya tulis ilmiah itu sendiri.

  • Debat Hukum:

Merupakan kemampuan untuk melakukan riset dan cara berpikir yang berkaitan dengan das sollen (nilai yang ideal) dan das sein (nilai sesuai realita masyarakat). Perlu untuk dapat memberikan alasan sebagai bentuk mempertahankan pendapat masing-masing sesuai dengan mosi dan argumentasi para pihak yang terlibat, sebagai contoh adalah adanya mosi status quo (berlaku sekarang) dan non status quo. Penyusunan argumentasi perlu diperhatikan dengan mempelajari isu, pro-kontra, kekurangan-kelebihan, dan solusi dengan didukung adanya fakta, data, dan teori mengenai hukum, serta ditambah dengan contoh nyata agar lebih mudah dimengerti untuk meyakinkan dewan juri sebagai penilai atas kekuatan debat antar pihak. Dalam debat terdapat pihak pro (setuju dengan mosi) dan kontra (menolak mosi) dengan susunan masing-masing tim yang terdiri atas 3 orang pembicara dengan bagian masing-masing yang spesifik dan biasa disebut sebagai pembicara 1 (pembuka), 2(data dan fakta), dan 3 (penutup). Umumnya pembicara 1 melandasi argumentasinya dengan landasan filosofis, sedangkan pembicara 2 menggunakan landasan yuridis, dan pembicara 3 menggunakan landasan sosiologis. Dalam debat hukum, perlu memperhatikan juga sikap untuk menatap audiens agar terlihat percaya diri, memanfaatkan interupsi dengan bekerjasama bersama tim, tidak terlalu ofensif, dan diusahakan untuk luwes sehingga tidak terkesan terpaku pada text book atau kertas catatan semata.

  • Peradilan Semu:

Merupakan wadah dalam penerapan hukum untuk menyelesaikan masalah di pengadilan. Perlu pendalaman kasus dan perluasan riset untuk melengkapi berkas sebelum dilakukan persidangan. Berlangsung pada ranah bidang hukum pidana, perdata, konstitusi, arbitrase, publik, maupun privat pada tingkat nasional dan internasional. Pengalaman yang didapatkan beragam, mulai menjadi kurator, terlibat di dalam law firm, maupun menjadi perangkat pengadilan dan advokat. Sebagai contoh kompetisi peradilan semu pada tingkat nasional dan internasional adalah Phillip C. Jessup, Piala MK, Piala MA, hingga Nuremberg. Pada peradilan semu, perlu sangat memahami kasus dan peraturan yang relevan dengan kasus tersebut sebagai modal awal untuk simulasi persidangan dengan menunjukkan perlawanan antara penggugat dan tergugat dalam skala praktik pengadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline