Lihat ke Halaman Asli

Putusan DKPP: KPU Langgar Kode Etik, Malu Besar!

Diperbarui: 6 Februari 2024   05:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Putusan DKPP: KPU Langgar Kode Etik, Malu Besar!  Dong! Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja bikin heboh. Kenapa? Gara-gara mereka bilang KPU langgar kode etik. Wah, gawat dong!

Ceritanya begini. Ada yang lapor ke DKPP soal KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Katanya, KPU melanggar aturan karena Gibran belum cukup umur.

DKPP pun turun tangan. Mereka periksa semua bukti dan saksi. Hasilnya? Benar saja, KPU terbukti melanggar kode etik. Aduh, malu besar!

DKPP bilang, KPU tidak berhak meloloskan Gibran karena belum cukup umur. KPU harusnya tunggu dulu aturan baru dari MK. Hmm, ada benarnya juga.

Tapi, DKPP tidak batalkan pencalonan Gibran. Loh, kok bisa? Katanya KPU langgar kode etik?

Ternyata, DKPP bilang, pelanggaran kode etik KPU tidak berpengaruh pada pencalonan Gibran. Wah, gimana tuh?

Ya, begitulah putusan DKPP. Bingung kan? Kita tunggu saja kelanjutan ceritanya.

Yang jelas, ini pelajaran penting bagi KPU. Jangan sampai main-main dengan aturan. Kalau mau aman, ikuti saja aturan yang ada. Jangan bikin malu lagi!

Sebagai orang Timur, kita harus jaga adat dan budaya. Salah satunya adalah menghormati aturan. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus jadi contoh. Jangan sampai mereka jadi pelanggar aturan.

Mari kita jaga bersama pemilu yang bersih dan adil. Demi masa depan bangsa yang lebih baik!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline