Lihat ke Halaman Asli

eS-U-A-Pe dibaca SUAP

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

 

Bicara soal suap-menyuap, setidaknya melibatkan dua pihak, yaitu:

ØYang memberi suap, dan 

ØYang menerima suap

Meski tidak selamanya urusan suap-menyuap berkonotasi negatif, contoh:

a)    “Baby Sitter itu meyuapkan bubur kepada bayi yang dijaganya”

Atau:

b)   “Pengantin wanita dan pengantin pria saling suap-menyuap dalam acara adat perkawinan”

Yang  a). Diartikan sebagai suatu tindakan yang penuh perhatian, sementara yang b) mungkin dapat diartikan saling sayang menyayangi..

Tetapi, mungkin berbeda artinya bila susunan katanya seperti ini:

“Jaksa itu menerima uang suap dari terdakwa..”

Sudah pasti inilah yang bermakna negatif karena telah keluar dari jalur semestinya.

Dalam koridor hukum, perkara suap-menyuap termasuk kategori perkara yang dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik sang penyuap ataupun sang penerima suap ke dalam bui alias penjara.

Sebagai contoh adalah terjadi pada kasus pelanggaran hukum Artalyta Suryani alias Ayin dan Jaksa (mantan) Urip Tri Gunawan terkait penanganan kasus BLBI.

Pada kasus tersebut di atas, Artalyta Suryani alias Ayin sebagai pemberi suap dihukum vonis penjara selama 5 tahun berdasar pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sedangkan untuk Urip Tri Gunawan (penerima suap) di vonis penjara selama 15 tahun berdasar Pasal 12 huruf (b) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tetapi rupanya berbeda untuk kasus perseteruan  “Cicak Vs Buaya”. Ada “keanehan” ! apa keanehannya, mari kita lanjutkan.

Sebagaimana diketahui masyarakat luas berdasar pengakuan langsung dan terbuka dari Ari Muladi, bahwasanya ia (Ari Muladi) adalah orang yang diminta tolong oleh Anggodo sebagai perantara untuk menyuap pimpinan KPK

(catatan: berdasar keterangan Tim 8, bahwasanya tidak ditemukan aliran dana mengalir kepada 2 pimpinan KPK).

Maka kesimpulan sementara yang kita buat:

ØAri Muladi dan Anggodo, berada di satu kubu.. yaitu kubu yang hendak melakukan SUAP,

dalam halmana:

·      Anggodo, adalah orang yang berusaha melakukan SUAP dengan meminta pertolongan Ari Muladi dan Anggodo juga sebagai penyedia uang SUAP-nya.

·      Ari Muladi, adalah orang yang dimintakan tolong untuk melakukan perbuatan SUAP oleh Anggodo

Sementara untuk pihak yang menerima suap, kesimpulannya adalah : belum dapat ditentukan, karena berdasarkan penyelidikan dan penelusuran Tim 8, menunjukan tidak ada aliran dana dari Ari Muladi ke pihak yang dituduh Kepolisian Negara menerima SUAP.

Yang menjadi keanehan adalah:

1)    Mengapa Kepolisian tidak menahan Anggodo yang berdasarkan keterangan Ari Muladi > adalah Anggodo yang menyerahkan uang untuk suap sejumlah Rp. 5,1 Milyar (dalam 3 tahap) kepada Ari Muladi yang akan digunakan untuk menyuap pimpinan KPK.?

2)    Bukankah Anggodo dalam hal ini bertindak sebagai aktor utama rencana penyuapan juga menjadi penyedia dana untuk digunakan sebagai uang suap?

3)    Bukankah dengan dibebaskannya Anggodo, bisa dikhawatirkan Anggodo melarikan diri/menghilangkan jejak, sementara perlakuan yang sama (membebaskan dari tahanan) tidak diberikan kepada 2 pimpinan KPK, meski banyak sekali Tokoh-tokoh Nasional Negeri Ini bersedia menjaminkan diri.. (Catatan: pembebasan dari tahanan terhadap pimpinan KPK baru dilakukan setelah MK menggelar sidang mendengrakan rekaman).

 

Begitulah keanehan yang saya temukan... entah bagaimana dengan penemuan Sahabat-sahabat yang Anti dengan Korupsi (termasuk di dalamnya suap).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline