Sosialisasikan UU Pemasyarakatan, Hidayat Kalapas Tekankan Pentingnya Menjalankan Tugas Sesuai SOP
Diperbarui: 3 Juni 2024 16:02
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Sosialisasikan UU Pemasyarakatan, Hidayat Kalapas Tekankan Pentingnya Menjalankan Tugas Sesuai SOP. Dok Humas LPN
Samarinda, INFO_PAS - Terus sosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda tekankan Pentingnya menjalankan Tugas Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Senin (1/6)
Sosialisasikan UU Pemasyarakatan, Hidayat Kalapas Tekankan Pentingnya Menjalankan Tugas Sesuai SOP. Dok Humas LPN
"Terus kami ingatkan kepada seluruh pegugas untuk menerapkan nilai-nilai yang tertuang dalam UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dan pastikan terus laksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan" Ucap Hidayat, Kalapas
Sosialisasikan UU Pemasyarakatan, Hidayat Kalapas Tekankan Pentingnya Menjalankan Tugas Sesuai SOP. Dok Humas LPN
Bertempat di halaman kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda, Hidayat Kalapas pimpin secara langsung kegiatan apel pagi yang diikuti oleh petugas administrasi dan pengamanan, dan menyampaikan beberapa poin penting yang dimana dalam bertugas seluruh jajaran wajib Memahami, Menerapkan, Melakukan Monitoring dan Evaluasi jika perlu dilakukan Invoasi, serta melaporkan dengan Tuntas.
Sosialisasikan UU Pemasyarakatan, Hidayat Kalapas Tekankan Pentingnya Menjalankan Tugas Sesuai SOP. Dok Humas LPN
Dengan rutin diadakannya review kembali terhadap UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ini kiranya seluruh jajaran dapat selalu menjalankan tugas berpedoman terhadap SOP dan tata nilai PASTI. (hd)