Lihat ke Halaman Asli

PLT Menteri ESDM dan Kewenangannya

Diperbarui: 25 Agustus 2016   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salam untuk semua…

Selepas pemberhentian Menteri ESDM Pak Arcandra Tahar oleh Presiden RI pada tanggal 15 Agustus 2016 yang lalu, Presiden RI melalui pengumuman yang dilakukan oleh Sekretaris Negera menyatakan bahwa Presiden RI telah menetapkan Menko Kemaritiman sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Menteri ESDM. Berapa lama menjabat ? diharapkan tidak terlalu lama karena banyak kebijakan penting dan strategis bidang Energi di NKRI.

Sebenarnya, Kementerian ESDM ini pernah juga dipimpin oleh PLT Menteri pada pemerintahan SBY, yakni saat Menko Perekonomian Chairul Tanjung merangkap sebagai PLT Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan Menteri ESDM yang sebelumnya dijabat oleh Jero Wacik. (Sumber)  

Sedikit teringat, bahwa pada masa Menko Maritim Rizal Ramli pernah terjadi hiruk pikuk soal kewenangan Kemenko bidang Maritim terhadap Kementerian ESDM, yang kabarnya sudah dihapus nama tambahan “Sumber Daya” yang sebelumnya disematkan oleh Menko Maritim Rizal Ramli. Meskipun demikian, ternyata Presiden RI telah memberikan mandat kepada Menko Maritim untuk melakukan tugas dan kewenangannya sebagai PLT Menteri ESDM. Semoga hal ini tidak semacam “De Javu”

Dasar hukum, Presiden RI memberi penugasan kepada Menko Kemaritiman menjadi PLT Menteri ESDM adalah Keputusan Presiden yang menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, kewenangan PLT tersebut dapat disimpulkan seperti kewenangan Menteri ESDM (definitif) sebagaimana dapat dibaca dalam kutipan berita di bawah ini (sumber) :

“Memang ada perbedaan status plt antara pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS).Plt di level eselon pada PNS memang memiliki keterbatasan, di antaranya tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang bersifat mengikat.

"Dalam ketatanegaraan, level menteri kalau tidak diberikan tanggung jawab sebagai menterikantidak mungkin bisa menjalankan tugasnya," ujarnya.”

Isu soal PLT Menteri ESDM ini menjadi menarik dikarenakan PLT Menteri ESDM tengah mempertimbangkan atau (mungkin) telah membuat keputusan/kebijakan untuk membubarkan unit-unit khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Definif terdahulu. Semakin menarik lagi, PLT Menteri ESDM hendak menerbitkan keputusan tentang BLOK MASELA dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

Mengingat bahwa Kementerian ESDM adalah kementerian yang sangat strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan baru beberapa waktu lalu diterpa keadaan yang cukup tidak menyenangkan, yakni pencopotan Menteri ESDM hanya dalam hitungan kurang 1 bulan sampai-sampai menimbulkan polemik politik dan hukum, lalu adanya pertanyaan mengenai berapa lama Kementerian ESDM akan dipimpin oleh PLT Menteri ? Apakah tidak sebaiknya Kementerian ESDM benar-benar memperhatikan aturan hukum yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan ?

Undang-Undang yang dapat menjelaskan dan digunakan sebagai dasar mempraktekkan Pelaksana Tugas (PLT) di NKRI adalah UURI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Apakah, UURI No. 30 Tahun 2004 tersebut diterapkan juga terhadap PLT Menteri ?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, dapat diuraikan ketentuan UURI Pasal 1 angka (3) yang menyatakan bahwa :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline