Lihat ke Halaman Asli

Moral Hazard: Uang Negara disimpang jalan!

Diperbarui: 16 Juli 2015   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Salam untuk semua...

Moral Hazard atau saya terjemahkan sesuai selera saya sebagai ide dan niat jahat dalam diri seseorang yang diduga mudah tumbuh subur di area abu-abu atau remang-remang. Warung remang-remang adalah satu contoh lingkungan dimana moral dan hazardous berkembang pesat. Wajar apabila tempat (area) yang demikian itu ditertibkan supaya lingkungan menjadi lebih baik, lebih indah dan lebih punya masa depan.

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang pernah dan pasti mengalami perjumpaan dengan area abu-abu, dengan dampak yang berbeda-beda. Tulisan saya dalam konteks isu pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan yang bersinggungan dengan segala jenis hak atau kepentingan atau kepemilikan atau penguasaan Negara. Kita akan menemui berbagai definisi tentang sesuatu hal yang mendeskripsikan tentang Uang Negara.

Apa itu Uang Negara ?

Sepengamatan saya, saat ini masih ada perdebatan sengit tentang seluruh atau sebagian dari penerimaan, pendapatan atau dana yang dikuasai atau diterima atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Lembaga, Badan atau Institusi atau Otoritas Negara. Definisi Uang Negara atau Keuangan Negara tersebar di berbagai Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) seperti UURI No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UURI No. 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung-Jawab Keuangan Negara, UURI No.31/1999 jo UURI No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UURI No. 15/2006 tentang BPK.

UURI sebagaimana diuraikan di atas memberikan definisi yang dapat disimpulkan pada pokoknya sebagai berikut:

1. Seluruh kekayaan dalam bentuk apapun, dipisahkan atau tidak dipisahkan, maupun hak dan kewajiban

2. Penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban

3. Pejabat Negara tingkat pusat dan daerah, badan hukum dan perusahaan yang ada modal negara, dan perusahaan pihak ke-3 yang memiliki perjanjian dengan negara

4. Dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan kepada DPR/DPRD serta diperiksa oleh BPK RI

Dari definisi atau pengertian yang diberikan oleh undang-undang tersebut, sangat mustahil terjadi kekosongan hukum dalam mengatur uang keluar dan uang masuk yang 'melibatkan' negara dalam suatu transaksi keuangan/bisnis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline