Korban Garong Milenial yang dilakukan PT.Bratatex dan PT.Triana Harvestindo Nusantara pernah mendapat undangan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung guna menyelesaikan perselisihan antara Korban dengan para pelaku. Undangan itu di prakarsai oleh LSM Perkara karena kasus yang terjadi tahun 2017 masih belum selesai meskipun sudah dilakukan Somasi oleh beberapa Pengacara dan melakukan Audiensi di Kantor Disnaker Kota Cimahi serta di KPP Madya 2 Bandung.
Turut diundang dalam Audiensi tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Cimahi ,Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya 2 Bandung , Kepala BPJS Ketenagakerjaan kota Cimahi , Sdr.Oeiy Toni selaku Direktur Utama PT. Triana Harvestindo Nusantara, Sdr Riady Hardjabrata selaku Pimpinan PT.Bratatex.
Audiensi tersebut berlangsung di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung Jalan Jl. L. L. R.E. Martadinata No.6-8 Bandung pada tanggal 20 Maret 2023 , dengan alasan yang tidak jelas semua peserta diatas tidak ada yang hadir, sehingga Audiensi tersebut hanya diikuti oleh LSM Perkara , Korban dan petugas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung diwakili oleh Bapak Rico, Saeful, Eko, danLeonard Manulang.
UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung menjelaskan bahwa mereka telah melakukan kunjungan ke tempat usaha PT.Bratatex yang beralamat di Jalan Kihapit Barat no.5 Cimahi dan PT.Triana Harvestindo Nusantara Jalan JL. Mahar Martanegara (Leuwigajah) 106 B Cimahi , hasil dari kunjungan tersebut UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung tidak menemukan masalah atas kasus Garong Milenial PT.Bratatex dan PT.Triana Harvestindo Nusantara.
UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung juga menegaskan bahwa tugas mereka sebatas memeriksa jumlah karyawan dan kewajiban perusahaan dalam pembayaran upah atau gaji. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung juga sempat menanyakan perjanjian pengalihan perusahaan dari PT.Bratatex ke PT.Triana Harvestindo Nusantara dan dijawab oleh karyawan yang bernama Suaida bahwa perjanjian itu ada tapi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung tidak diijinkan untuk melihat perjanjian tersebut.
Korban menjelaskan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung bahwa yang dipermasalahkan itu adalah pembuatan dokumen Bukti Pajak Pesangon sebesar Rp.169.050.000 sementara uang yang diterima Rp.54.250.000 juga kejanggalan dokumen Verklaring untuk pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dibuat oleh para Garong Milenial.
Korban juga sempat bertanya perihal Sdr Riady Hardjabrata selaku Pimpinan PT.Bratatex karena selain beliau tinggal di Singapura juga Penandatangan dokumen yang dipermasalahkan adalah Tomy Harjabrata seharusnya yang diundang adalah Tomy Hardjabrata, sekedar informasi PT.Bratatex dan PT.Triana Harvestindo Nusantara sebenarnya dimiliki oleh keluarga Hardjabrata (Liem Tjoeij Lan, Riady Hardjabrata,Tomy Hardjabrata dan David Hardjabrata)
Kepada Korban, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung menegaskan pula bahwa mereka tidak berwenang dan tidak memiliki kekuasaan untuk memaksa Garong Milenial PT.Bratatex dan PT.Triana Harvestindo Nusantara menunjukan perjanjian pengalihan perusahaan juga ketidakhadiran para terundang bukan tanggung jawab dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.
Setelah mendengar penegasan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung tersebut maka korban berkesimpulan bahwa perselisihan ini wajib diselesaikan melalui jalur hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H