Salah satu bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang berkaitan dengan kegiatan kerja yaitu Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (Audit SMKP).
Berdasarkan PP Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba. Dalam mengimplementasikan Kepmen ESDM, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) menyelenggarakan Diklat Audit SMKP.
Pelatihan tersebut diselenggarakan secara daring (20 Februari - 10 Maret 2023) dan diikuti oleh 21 orang karyawan perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia.
Aturan berdasarkan Kepmen ESDM, setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Sehingga, dengan adanya Pelatihan tersebut, peserta yang telah mendapatkan sertifikat pelatihan Audit SMKP Minerba dapat memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. (BSP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H