Lihat ke Halaman Asli

Bonita SP

Honorer

PPSDM Geominerba Fasilitasi Masyarakat Belitung dengan Pelatihan Operator K3

Diperbarui: 12 Mei 2023   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: PPSDM Geominerba

Pangkalpinang- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai institusi pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan sektor Geologi, Mineral, dan Batubara dengan dukungan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar Diklat dan Sertifikasi Operator K3 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Geominerba, Bauski Rachmat menyampaikan laporannya, terdapat 20 orang yang berasal dari perusahan pertambangan skala kecil khususnya yang mengusahakan komoditas mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Diklat selama lima hari (13-17 Maret 2023) di salah satu hotel yang berlokasi di Pangkalpinang.

Pelatihan dihadiri secara langsung oleh Kepala PPSDM Geominerba, Dwi Anggoro Ismukurnianto secara resmi, Senin (13/3/2023). Selain itu juga hadir Reskiansyah selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Prov. Kep. Babel, Bambang Patijaya Anggota Komisi VII DPR RI.

Menurut Ismu, diklat masyarakat ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pekerja industri pertambangan yang mempunyai kompetensi dalam tugas dan tanggung jawab dalam melakukan monitoring, sosialisasi, dan pengawasan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja para pegawai pertambangan di area yang menjadi tanggungjawabnya.

Dengan begitu, peserta akan dibekali materi pembelajaran oleh narasumber dari Inspektur Tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Penempatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Instruktur PPSDM Geominerba seperti: Peraturan Perundang-Undangan dan Standar Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Analisis Risiko Bahaya, Komunikasi K3, Pengelolaan Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), Alat Pelindung Diri (APD) dan Izin Kerja, dan diakhiri dengan Uji kompetensi untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetensi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline