Lihat ke Halaman Asli

RUU Perkelapasawitan Tidak Diperlukan

Diperbarui: 18 Juli 2017   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto : Fanpage Ailrangga Hartarto

Pada Senin, 17/07/17, Pemerintah dan Badan legislatif (Baleg) mengadakan Rapat Kerja (Raker) untuk membahas RUU Perkelapasawitan. Pihak pemerintah yang hadir dalam raker tersebut ialah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan diwakilkan Sekjen Kemendag.

Kelapa Sawit merupakan satu komoditas strategis untuk meningkatkan perekonomian secara umum, maupun bagi kehidupan masyarakat sehari-hari. Berbeda dengan kelapa, kopi dan cokelat, kelapa sawit juga menjadi komoditas perkebunan yang di dalamnya dapat berperan BUMN maupun perusahaan swasta besar. Hal demikian menjadi salah satu alasan adanya RUU Perkelapasawitan.

Sawit sebagai bahan baku industri lain sebenarnya juga sudah ada di UU tahun 2014 tentang perindustrian. Jadi, ketika RUU perkelapasawitan mulai diada-adakan lagi, maka akan ada undang-undang yang saling tumpang tindih.

Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, RUU Perkelapasawitan tak perlu dilanjutkan meskipun ada banyak kekurangan dari implementasi UU yang sudah ada. Ia menilai, untuk meningkatkan kinerja pemerintah, yang dibutuhkan adalah penajaman tugas fungsi kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit serta forum kerja sama Council of Palm Oil Producing Countries.

Adapun yang menjadi pertimbangan lain dari Menperin Airlangga ialah RUU Perkelapasawitan sudah ditetapkan dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Selain itu juga telah ada UU nomor 3 tahun 2014 tentang industri hilirisasi, UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU 14 tahun 1999 perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sejalan dengan Menperin, Menko Darmin Nasution juga mengungkapkan pemerintah menilai konsep RUU Perkelapasawitan belum memenuhi aspek penyusunan pembuatan perundangan undangan. Oleh sebab itu, Darmin juga mengatakan RUU Perkelapasawitan belum dibutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline