Lihat ke Halaman Asli

Pemerintah Pacu Industri Fiber Optik Dalam Negeri

Diperbarui: 17 April 2017   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto : Dok. Kemenperin RI

Kementerian Perindustrian RI berkomitmen untuk mendorong peningkatan penggunaan produk lokal guna menumbuhkan industri nasional, khususnya di dalam proyek pemerintah dan BUMN. Salah satu produk lokal yang dipacu adalah fiber optik karena kualitasnya telah mampu bersaing dengan produk impor.

Namun, pelaku industri fiber optik dalam negeri melaporkan bahwa tarif bea masuk untuk beberapa bahan bakunya masih memberatkan. Selain itu, para pengguna banyak yang memilih produk impor karena lebih murah.

Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga keberlangsungan industri fiber optik dalam negeri, yang telah berperan memberikan nilai tambah bagi sektor pendukungnya. Contohnya, fiber optik digunakan untuk modernisasi jaringan operator telekomunikasi yang sebelumnya menggunakan kabel tembaga.

Apalagi, permintaan fiber optik semakin meningkat seiring kebutuhan industri digital global yang terus mengikuti perkembangan teknologi terkini. Saat ini, kebutuhan serat optik di Indonesia diproyeksi mencapai 8-9 juta kilometer per tahun dan berpotensi naik tinggi dalam jangka waktu pendek.

Permintaan serat optik juga menjadi besar dengan adanya proyek Palapa Ring yang butuh hingga 36.000 kilometer. Selain itu, ada proyek kabel serat optik bawah laut. Bahkan, untuk koneksi pita lebar (broad-hand) rumah tangga, terdapat 70 juta rumah tangga yang membutuhkan sambungan internet jenis fiber to the home (FTTH).

Peluang lainnya, dengan populasi Indonesia yang mencapai 250 juta penduduk, permintaan broadband untuk internet akan terus tumbuh. Terutama didorong dengan program pemerintah yang tengah gencar memperluas jaringan internet hingga ke pelosok.

Kementerian Perindustrian RI berharap, dengan naiknya kebutuhan kabel serat optik tersebut, akan mampu dipasok oleh industri dalam negeri karena selama ini masih dibanjiri produk impor. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian RI akan menerapkan aturan SNI wajib untuk seluruh produk serat optik di Indonesia. Pemerintah juga punya program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), yang mewajibkan instansi pemerintah dan BUMN untuk menggunakan produk lokal.

Sebelumnya Airlangga mengatakan pemerintah akan membentuk tim pemantau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang utamanya akan digunakan pada proyek pemerintah. Ini sebagai salah satu langkah konkrit pemerintah untuk membela kepentingan industri dalam negeri.

"Karena peraturan TKDN sudah ada, tinggal dibutuhkan enforcement untuk implementasinya. Jadi, nanti ada tim lintas kementerian dan lembaga yang akan memonitornya, tidak cuma pembelian, tetapi juga perencanaan," ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline