Lihat ke Halaman Asli

Bona Tua SIlaban

Hukum , Ekonomi, Politik

Polisi Versus Perusuh Berkedok Demonstran

Diperbarui: 9 Oktober 2019   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis sangat geram dengan perilaku perusuh yang membuat Negara Indonesia menjadi Kacau. Beberapa bulan ini Indonesia melewati banyak Krisis solidaritas sesama anak bangsa. Mulai dari kerusuhan asrama Papua di Surabaya, aksi tidak kondusif di Papua dan terakhir ini kerusuhan di Wamena, ditambah lagi adanya tindakan pembakaran hutan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Penulis memiliki keinginan besar untuk menuliskan padangan mengenai itu, tetapi penulis meletakkan harapan besar terhadap Pemerintahan terpilih yang akan dilantik 20 Oktober 2019 untuk dapat menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi di antara anak bangsa untuk tetap menjaga bingkai persatuan dan kesatuan NKRI. 

Penulis kali ini menuliskan pandangan mengenai "Polisi Versus Demonstran". Tujuan penulis adalah ingin memberikan perspektif hukum mengenai tugas dan wewenang polisi berdasarkan UU serta kedudukan Demonstran  yang dijamin konstitusi.

Pengertian  lembaga pranata sipil (POLISI) serta tugas & wewenang kepolisian  dapat kita temukan dasar hukumnya  di dalam UU 2 NO Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pemisahan Polri & TNI 19 Tahun silam menghilangkan peran polisi dlm ABRI serta melahirkan suatu entitas baru yaitu POLRI.

Tugas Polisi adlh menjaga ketertipan, keamanan dan penegakaan hukum di wilayah hukum Indonesia yang  termaktub di dalam UU. 

Penulis mendefenisikan demonstran adalah sekumpulan orang-orang yang berkumpul untuk menyampaikan protes terhadap sesuatu hal yang mereka anggap tidak memberikan keadilan, mereka lazimnya  di sebut dengan pendemo.

Kegiatan demonstran dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti, (unjuk rasa, pawai, mimbar bebas & rapat terbuka secara bebas). Para demonstran akan melakukan kegiatan-kegiatannya  untuk menyampaikan anspirasi yang mereka miliki, baik secara lisan maupun tulisan.

Kegiatan demo atau unjuk rasa di jamin kedudukannya di dalam  UUD 1945 Pasal 28E yang menjadi konstitusi kita dalam bernegara, selain itu tata cara pelaksanaanya diatur dalam UU No 9 tahun 1998, sehingga penulis menyampaikan  bahwa Demonstran/unjuk rasa adalah  konstitusional.  DEMONSTRASI itu menjadi hak yang melekat terhadap seluruh warga negara Indonesia.

Merujuk pada pertanyaan salah satu Sahabat Penulis yaitu "Cimeng Balpi Siahaan", bagaimana tanggapan saya menanggapi aksi demo yang terjadi sepanjang tanggal 23 September sampai 26 September 2019 yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. 

Aksi yang di motori oleh Mahasiswa dan beberapa aktivis berdemontrasi menolak pengesahaan revisi UU KPK  yang di anggap akan melemahkan KPK dalam penanganan korupsi dan RUU KHUP yang di klaim beberapa pasal di dalamnya berpotensi menjadi pasal karet atau dianggap tidak memiliki tolak ukur yang jelas, sehingga berpotensi merugikan bagi masyarakat Indonesia. Menanggapin hal tersebut Penulis berpendapat bahwa, Aksi mahasiswa tersebut adalah  konstitusional. 

Kemudian Sahabat Penulis menyampaikan pandangannya  terhadap Polri  yang dianggap tidak adil dalam mengamankan demonstran yang diduga berdasarkan beberapa video yang beredar di media online  bahwa terlihat anggota Polri  melakukan tindakan memukul terhadap demonstran. Sahabat mempertanyakan apakah tindakan polri itu telah melanggar  aturan  yang  berlaku, dan apakah Polri telah  menyalahi aturan ketika menggunakan  water cannon atau gas air untuk meredam aksi dari pendemo.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline