HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER LUAR NEGERI
Semenjak lahirnya banyak negara-negara di dunia, sejak itu jugalah berkembang prinsip-prinsip hubungan International antar negara, hukum international dan diplomasi. Dalam hubungannya satu sama lain, setiap Negara-negara mengirim utusan-utusannya untuk berunding dan mempertahankan serta memperjuangkan kepentingannya. Cara -cara yang dilakukan untuk melakukan pendekatan dan perundinganya adalah dengan cara mengembangankan hubungan diplomasi dengan turut serta mengutus para diplomat terbaik dari setiap Negara untuk menyelesaikan perselisihan dan kepentingan diplomasi .
Selanjutnya pembukaan dan pemeliharaan hubungan diplomatik dengan Negara lain bertujuan atas dasar keadilan dan pengakuan dan juga atas dasar kesamaan hak (for the seek equality) dan merupakan entitas Negara yang merdeka dan berdaulat serta manifestasi dari kedaulatan suatu Negara itu sendiri. Perundingan ini biasanya di pimpin seorang utusan yang dinamakan Duta Besar dari setiap Negara .
UU No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
Intesitas kerjasama antara Indonesia dengan Negara-negara lain, baik bilateral maupun multilateral, dalam rangka pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri semenjak beberapa dekade ini mengalami peningkatan yang sangat cepat. Penulis melihat dengan adanya hubungan dan kerjasama tersebut, Negara sangat membutuhkan mengenai adanya peraturan yang mengatur mengenai hubungan antara Negara dengan Negara lainya dalam menjaga dan mempertahankan entitas sebagai Negara yang berdaulat, dan membuka segala hubungan antar Negara yang juga mendukung proses perkembangan Negara baik yang terkait dengan potensi dari Negara tetangga atau Negara yang lain yang melaksanakannya.
Penyelengaraan hubungan International Indonesia tidak terlepas dengan politik luar negeri, dikarenakan Indonesia terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum dan kebiasaan intenational yang merupakan dasar bagi pergaulan antar hubungan berbagai Negara.
Penulis berpendapat dengan adanya undang-undang hubungan luar negeri yang mengatur mengenai peyelengaran hubungan antar Negara, terutama setelah Indonesia meratifikasi konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Wina 1963 tentang hubungan konsuler, dan konvensi tentang misi-misi khusus 1969. Indonesia harus melakukan pemaksimalan terhadap lembaga pemerintah dan depertemen dan perwakilan RI dengan Depertemen Luar negeri. Dengan demikian Penulis juga berpendapat Pemerintah Negara Indonesia harus segera membuat RUU tentang hubungan luar negeri yang sangat baik dan terkini serta menyesuaikan dengan kondisi-kondisi global dunia saat ini.
Penulis berpendapat dengan segeranya disahkan UU mengenai hubungan antara luar negeri oleh pemerintah akan dapat mengimbangi kondisi serta mendukung proses hubungan antar Negara Indonesia berjalan secara maksimal dan semakin memperkokoh eksistensi Indonesia dalam kanca International yang secara akan secara kolektif dan signifikan memperkuat sektor diplomasi Indonesia pada era teknologi ini. Negara juga harus melihat sektor teknologi merupakan sarana dan instrument yang baik dan dapat dipergunakan dalam membentuk struktur komunikasi antar negara negara dengan berkualitas dan pemerintah segera menciptakan teknikal teknis untuk Negara dalam memperbaiki eksistensi serta pertisipan diplomasi Indonesia kedepan jauh lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H