Lihat ke Halaman Asli

Bona

Ideapreneur dan Penikmat Persahabatan

Hoax dan Kritik untuk Kominfo

Diperbarui: 25 November 2016   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Persoalan 'fake information' di sosial media dan dunia maya yang dapat' mengancam persatuan dan kesatuan bangsa terlebih dengan panasnya situasi politik Pilkada di beberapa daerah. DKI Jakarta sebagai peserta Pilkada yang akan berlangsung Februari 2017 menjadi sentra perang di dunia maya khususnya media sosial. 3 pasang kandidat yang bertarung di ibukota negara telah memahami akan pentingnya peran sosial media ini ini. Tidak hanya memanfaatkan secara positif untuk mengenalkan sosok kandidat tetapi juga disinyalir menggunakannya sisi negatif utk menjatuhkan kandidat lainnya.

Berbagai informasi negatif seperti 'fake news alias hoax hingga fitnah' beredar banyak dan tidak jarang sengaja di layangkan secara 'terstruktur dan masif' oleh pihak yang punya kepentingan baik untuk Pilkada ata tujuan lain seperti makar atau motif ekonomi.

Aturan baku penggunaan media sosial di Indonesia sebetulnya sudah terkandung dalam UU ITE walaupun masih bersifat sangat umum dan kontroversi karena dianggap terlalu mengekang kebebasan berpendapat. Tetapi bisa dibayangkan ketatnya aturan tersebut masih belum mampu untuk menekan bebasnya individu melakukan tindakan seperti pembuatan hoax dan lainnya.

Sejatinya hal ini harusnya menjadi pemikiran dari Kementrian Komunikasi dan Informasi beserta jajarannya, banyak solusi yang bisa di bangun untuk menyelesaikan masalah tersebut atau setidaknya meminimalisir hal tersebut. Akan tetapi saat ini Kominfo seperti kehilangan arah dalam merespons berbagai aktivitas di masyarakat yang sebagian mulai meresahkan, bahkan Kapolri, Intelejen beserta jajaran cybernya harus berjibaku untuk memonitoring dan melakukan berbagai aksi untuk mencegah, memperingatkan hingga memproses aktivitas di dunia siber agar masyarakat tidak terprovokasi.

Kominfo yang sejatinya memiliki fungsi perumusan serta menjalankan kebijakan di bidang sdm dan perangkat pos dan informatika sebagaimana termaktub dalam Perpres 54 Tahun 2015 tentang Kementrian Komunikasi Dan Informatika memiliki ruang yang cukup untuk melakukan berbagai aksi untuk membuat dunia siber di Indonesia dapat di arahkan agar memberikan akses positif yang lebih besar untuk keberlangsungan pemerintahan dan tentunya memberikan 'kenyamanan' masyarakat di dunia siber.

Tidak hanya di tataran 'elit bisnis' yang menjadi perhatian dari Kominfo tetapi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat secara langsung merupakan salah satu fungsi yang harus lebih di tingkatkan lagi oleh Kominfo. Kritik terhadap fokus Kominfo juga perlu dipertajam agar Kominfo menyadari akan pentingnya peranan kementrian tersebut dan bukan sebatas menjadi katalisator bisnis bidang siber semata.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline