Perempuan dan laki-laki diciptakan saling berpasang-pasangan. Pengesahan dari hubungan mereka adalah melalui pernikahan. Di Indonesia ada yang memilih menikah secara agama (hanya di depan pemuka agama), tapi tidak mendaftarkan pernikahan tersebut di kantor catatan sipil. Selain itu, ada pula pihak-pihak yang menikah secara agama dan menikah secara negara (tercatat di kantor catatan sipil).
Pernikahan yang tidak didaftarkan di kantor catatan sipil kadang terjadi pada pasangan yang masih di bawah umur. Pernikahan di bawah umur masih berlangsung akibat relasi kuasa antara orangtua dan anak, suami dan isteri, keluarga dan masyarakat, agama dan negara, maupun negara dengan rakyat (Kustini, 2013, hlm.435).
Pernikahan Non Ideal
Membina rumah tangga diperlukan kesiapan pihak perempuan dan laki-laki. Kesiapan tersebut tidak cukup fisik semata (akil baligh), melainkan juga kesiapan mental psikologis. Sebagian pernikahan non ideal terjadi di bawah umur. Dampak pernikahan di bawah umur lebih dirasakan akibatnya pada kaum perempuan (Kustini,2013,hlm.429-430):
- Mengalami kehamilan di usia anak-anak.
- Mengalami putus sekolah, karena setelah menikah perempuan langsung masuk reproduksi yang panjang.
- Sulit beradaptasi peran sebagai suami – istri
- Tidak menyadari haknya dengan baik.
- Mengalami hubungan seksual di usia anak-anak, bahkan sebelum menstruasi yang pertama.
- Rentan terhadap pembebanan sepihak terutama pasca perceraian.
- Mudah terjebak sebagai korban perdagangan manusia