Berlakunya UU Desa membuat masyarakat heboh. Bila dilihat dari komentar di beberapa media sosial.
Publik merasa geram terhadap isi peraturan tersebut. Namun, bagaimana ceritanya sampai UU Desa ini berlaku?
Semua berawal dari pengesahan DPR terkait RUU perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Peristiwa pengesahan itu terjadi pada saat agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV 2023-2024, Senayan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Puan sebagai Ketua DPR sedangkan Ketua Baleg RI yaitu Supratman Andi menyampaikan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah diwakili oleh Tito Karnavia sebagai Menteri dalam Negeri.
Poin paling krusial yang menjadi kesepakatan adalah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan bisa dipilih dua kali masa jabatan.
Kemudian Presiden Joko Widodo meneken UU Desa sejak 25 April 2024 sehingga sudah berlaku.
Kalau dilihat dari rangkaian peristiwa dan RUU memang terdengar sangat rumit sehingga sulit dimengerti orang awam.
Akan tetapi bukankah hal yang rumit tersebut disukai kalangan pejabat agar masyarakat biasa tidak mengerti?
Apa Isi UU Desa?