Lihat ke Halaman Asli

Christian Bona

Suka Menulis

Presiden Amerika yang Dimakzulkan Dua Kali

Diperbarui: 14 Januari 2021   17:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Donald Trump Dimakzulkan Dua Kali. Sumber: AP Photo/Gerald Herbert

Pemakzulan merupakan proses pada badan legislatif untuk menghukum pejabat pada pemerintahan atas tindakan kejahatan. Pada umumnya, pemakzulan dilakukan saat masih menjabat di pemerintahan dan beberapa kasus terjadi saat sebelum menjabat di pemerintahan. Pada kasus ini, Donald Trump dimakzulkan saat sedang menjabat sebagai presiden karena dituduh menjadi aktor di balik kerusuhan di Gedung Capitol.

Kejadian di Gedung Capitol Amerika Serikat pada 6 Januari masih bisa kita ingat sampai saat ini. Saat pendukung Trump melakukan aksi kerusuhan dan memaksa masuk untuk membatalkan pengesahan presiden terpilih Joe Biden untuk dilantik pada bulan ini. Aksi tersebut terjadi akibat dari pidato Trump sebelumnya yang mengatakan bahwa pihak Joe Biden melakukan kecurangan saat pemilihan presiden. Ada banyak suara yang illegal saat penghitungan surat suara terjadi.

Pendukung Trump pun melakukan aksi yang menyebabkan pihak keamanan harus mengevakuasi para politisi yang berada di Gedung Capitol. Para pelaku kerusuhan melakukan perampasan barang yang berada di Gedung Capitol seperti laptop yang menyimpan informasi penting sehingga berbagai pihak mulai menghawatirkan tentang keamanan siber dan kebocoran data. Kerusuhan ini menjadi alasan mengapa Donald Trump dimakzulkan untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, Trump pernah mengalami pemakzulan pada tahun 2019 karena menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan dirinya sendiri untuk pemilihan presiden 2020. Saat itu Trump meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky  untuk melakukan penyelidikan terhadap lawan politiknya Joe Biden agar bisa untuk mengungkap sisi buruk demi keuntungannya sendiri di pemilihan presiden. Saat itu Trump menghalangi perbuatannya dengan memerintahkan pejabat administrasinya supaya tidak menghiraukan surat panggilan pengadilan untuk menjadi saksi.

Banyak yang mengutuk kejadian di Gedung Capitol tersebut sebagai masa kelam demokrasi Amerika Serikat dalam 200 tahun terakhir. Presiden Donald Trump dinilai melakukan provokasi yang mencoreng konstitusi padahal tugas seorang presiden adalah menjaga konstitusi itu sendiri. Senat yang dipimpin oleh Mitch McConnel rencananya akan melakukan sidang dan mengambil suara agar Trump tidak dapat menduduki jabatan presiden lagi jika terjadi kesepakatan tetapi Senat akan melakukan siding ketika Trump telah turun dari jabatan kepresidenan.

Para politisi dari Partai Demokrat dan 10 orang dari Partai Republik sepakat untuk memakzulkan Trump karena kelalaiannya secara sengaja mencoreng konstitusi dan tidak ingin membiarkan orang seperti Donald Trump untuk menjabat di pemerintahan. Anggota Republik yang setuju dengan pemakzulan Trump adalah Liz Cheney, John Katko, Fred Upton, Jaime Herrera, Adam Kinzinger, Dan Newhouse, Anthony Gonzales, Tom Rice, Peter Meijer dan David Valadao.

Sementara anggota dari Partai Republik selain dari 10 orang tersebut masih setia kepada Trump yang menyebabkan konflik internal di dalam Partai Republik sendiri. Di sini kita bisa melihat dua partai yang bersaing dalam pemilihan presiden sepakat untuk memakzulkan Trump demi menjaga konstitusi negara. Hal ini mungkin bisa ditiru oleh partai yang ada di Indonesia  untuk mengambil langkah tegas jika terjadi ancaman kepada tanah airnya karena kepentingan negara adalah nomor satu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline