Abstrak
Pasar Modal dan Perbankan Syariah adalah dua bagian penting dalam sistem keuangan yang didasari oleh pronsip syariah. Kedua hal ini saling mendukung antara satu dengan yang lain dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tulisan ini bertujuan menganalisis untuk menganalisis hubungan antara Pasar Modal dan Perbankan Syariah dari prespektif hukum, serta bagaimana regulasi yang ada memengaruhi interaksi keduanya.
Pendahuluan
Pasar Modal dan Perbankan Syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Keduanya berfungsi untuk menghimpun dana dan mendistribusikan investasi sesuai dengan ketentuan syariah. Namun, hubungan antara keduanya sering kali dipengaruhi oleh regulasi yang ada, baik dari pemerintah maupun lembaga pengawas.
Tinjauan Pustaka
Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan instrumen keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnhya. Dalam konteks ini, setiap transaksi yang dilakukan harus bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disebut OJK memiliki peran penting dalam regulasi pasar modal syariah di Indonesia.
Perbankan Syariah
Perbankan syariah beroprasi bedasarkan prinsip-prinsip syariah dan menyediakan berbagai produk keuangan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk perbankan syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi tanpa menlanggar prinsip syariah.
Hubungan Antara Pasar Modal dan Perbankan Syariah
Sinergi dalam Pembiayaan