Lihat ke Halaman Asli

32 Kepala Desa Di Kecamatan Bolang Itang Barat dan Kecamatan Bolang Itang Timur Bolmut Sulut Menolak Keberadaan Perusahaan HPH PT Huma Sulut Lestari Di Desa Biontong.

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bolmutpost (boroko). Keberadaan perusaahaan HPH PT Huma Sulut Lestari yang yang mendapat ijin lokasi di Desa Biontong telah mendapat tantangan keras dari masyarakat adatBolmut untuk tidak melakukan penebangan pohon diareal hutan mereka. Karena selama ini PT Huma Sulut Lestari telah vakum selama tiga tahun dan tidak pernah melakukan aktifitas penebangan karena tidak memiliki modal dan peralatan yang memadai. Hal ini dimanfaatkan oleh mantan General ManagerPT Lembah Hijau Semesta Hanny Joost Pajow, SE, Ak, ME yang berlokasi di Desa Nunuka Kecamatan Bolang Itang Timur Bolmut yang telah berakhir ijinnya pada Bulan Desember 2010.Polemik berawal dari terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut Ir. Herry Rotinsulu dengan SK No.522/041/SK/REH/2011 Tanggal 30 September 2011 hal Ijin Pengguna Koridor kepada PT Huma Sulut Lestari untuk memanfaatkan jalur jalan dari PT Lembah Hijau Semesta.

Menurut Kadis Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan Bolmut Ir. Djaka Babay menegaskan bahwa bekas jalan perusahaan HPH PT Lembah Hijau Semesta yang telah berakhir ijinnya tidak bisa dimanfaatkan lagi dan dalam peraturan perundang-undangan harus dihancurkan untuk mencegah dimanfaatkan oleh para pihak untuk melakukan ilegal loging. Pernyataan ini disampaikan pada saat saat dialog di Radio Fm Mania Bolmut yang dipandu oleh Nunu Tangguda dan dihadiri oleh Kepala Desa Nunuka Harly Potabuga dan Eby Lauma, SH dari pemerhati pecinta lingkungan hidup. Pada dialog sebelumnya menurut Kepala Desa Ollot Sucipto Pangalima bahwa "Pada tahun 2005 desa mereka yang berada diareal HPH Lembah Hijau Semesta pernah tenggelam dihantam banjir setinggi dua meter lebih dengan menghancurkan areal pertanian dan ternak mereka hanyut terbawa banjir akibat meluapnya air sungai Bolang Itang. Apakah dengan dampak yang ada, mengapa ijin HPH Huma Sulut Lestari masih diijinkan juga untuk melakukan penebangan hutan Bolmut yang sudah kritis ?"

Menurut Eby Lauma, SH : " Keberadaan perusahaan HPH tidak membawa manfaat buat masyarakat disekitar areal hutan, Jika kita mengacu pada Pasal 50 ayat (2) UU. RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yaitu suatu kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (bagi pemegang ijin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan , ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta ijin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) (Pasal 78 ayat (1) UU RI No.41 Tahun 1999." Yang patut dipertanyakan keberadaa General Managernya hanya gonta-ganti perusahaan perusahaan HPH tapi orangnya itu-itu juga yaitu Hanny Joost Pajow, dan status mereka hanya kontraktor memanfaatkan ijin HPH yang tidak aktif lagi," tegas Lauma. Beliau menambahkan "Apakah team Analisa Dampak Lingkungan telah buta matanya melihat enam muara sungai di Bolmut telah terjadi pendangkalan akibat air sungai telah bercampur lumpur, itu tandanya bahwa areal hutan di hulu telah kritis dan gundul. Apalagi Bolmut lagi membangun bendungan raksasa di Kecamatan Sangkub, bendungan terbesar di Indobagtim.

Pernyataan tegas sudah disampaikan juga oleh Kepala Desa Biontong Zulkarnaen E Pontoh : " Kami atas nama 32 Kepala Desa yang berada di Kecamatan Bolang Itang Timur dan Kecamatan Bolang Itang Barat Kabupataen Bolmut Sulut menolak kehadiran perusahaan HPH PT Huma Sulut Lestari yang berada di Desa Biontong, karena dampaknya telah kami rasakan bersama yaitu bencana alam banjir, dan masyarakat adat Desa Biontong telah sepakat untuk tidaka mengijinkan akses jalan mereka dimanfaatkan olah perusahaan HPH, apapun alasannya. Masyarakat Bolmut lagi melakukan penanaman bibitkayu di areal hutan rakyat. Jangan bohongi rakyat kami dengan janji palsu dengantebang pilih dan tanan kembali, semuanya omong kosong, silahkan tinjau kembali bekas areal HPH PT Lembah Hijau Semesta, yang tersisa tinggal padang ilalang, mana itu areal tanam kembali ?" Berdasarkan konfirmasi dari Kabag Kehutanan Bolmut Ir. Daniel Palilu bahwa belum PT Huma Sulut Lestari belum ada Surat Ijin Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari Pemda Bolmut, karena persyaratan dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan masih minin." #(Gandhi Goma).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline