Jakarta, Pakar ilmu hukum pidana, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, S.H., M.H., memberikan pandangan terhadap undang-undang ITE. "UU ITE ini merupakan UU administrasi bukan UU pidana. UU administrasi itu tidak boleh mengandung pidana berat. Paling-paling kurungan enam bulan atau denda. Dan yang paling banyak itu mestinya sanksi administrasi, sanksi administratif misalnya tutup perusahaan cabut izin, nah itu, bukan pidana," imbuh Andi Hamzah dalam acara ILC yang ditayangkan TVOne, Selasa malam (5/02/19).
Prof. Andi juga menjelaskan bahwa UU ITE dibuat untuk kasus yang berkaitan dengan transaksi elektronik, "Menipu melalui ITE, pornografi, bukan ujaran kebencian," kata dia. Sementara menyangkut UU ITE, disebutkan bahwa yang diatur itu misalnya penipuan melalui ITE dan lainnya. Sedangkan perihal penghinaan telah diatur dalam KUHP pasal 156 dan 157 tentang penghinaan. Pasal tersebut juga dikatakan oleh Prof. Andi bahwa pasal tersebut adalah pasal kolonial karena di Belanda pun pasal tersebut tidak ada. Beliau juga telah memperiksa dari 20 KUHP di dunia dan tidak ada satupun yang mengatur tentang pengujaran kebencian, yang ada hanyalah aturan mengenai penghinaan dan juga fitnah.
Tidak hanya tahun 2019, pada 3 November 2020 di acara ILC Prof. Prof. Andi juga menegaskan bahwa undang-undang ITE adalah hukum administrasi jadi tidak boleh bersanksi berat, maksimal 6 bulan. Pakar hukum ini bercerita, seorang ahli hukum dari Belanda bingung melihat banyaknya undang-undang di Indonesia yang mengandung sanksi pidana. Di Belanda sendiri sebagian hukum kita mengadopsinya, tidak lagi berlaku hal demikian. Di Belanda, 60 persen perkara tidak ke pengadilan. Perkara dengan sanksi 6 tahun ke bawah, hanya mengganti kerugian. "Indonesia sudah over criminalisation," tegasnya.
Dengan tenang, guru besar yang terlibat dalam penyusunan banyak undang-undang ini menyatakan, "Tidak semua perbuatan buruk bisa dipidanakan. Masih ada sanksi sosial dan administratif." Ketika ditanya apakah dirinya juga turut memTidak Bisa Mempidanakan Seseorangimpulkan jika UU ITE tidak bisa mempidanakan seseorang karena UU tersebut dibuat sebagai undang-undang perdata bukan untuk pidana. Perihal dengan mencemarkan nama baik, banyak kasus yang dikenakan UU ITE bukan karena mencemarkan nama baik. Kasus-kasus tersebut dikenakan pasal karena banyak pihak di Negara kita baik itu warga biasa, aparat, maupun anggota kepemerintahan merasa tersinggung dengan kritik-kritik masyarakat. Jika hal ini terus terjadi, maka Indonesia bukan lah negara demokrasi lagi. Katanya bebas berpendapat dan menyampaikan kritikan untuk sesuatu yang lebih baik untuk negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H