Lihat ke Halaman Asli

Pemberi dan Penerima Suap Sama-Sama Melanggar Hukum

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suap

Pemberi suap dan penerima suap tempatnya di neraka”, begitulah bunyi hadits yang diriwayatkan oleh imam Thabrany.

Pemberi dan Penerima Suap Sama-Sama Melanggar Hukum”, begitulah slogan dalam spanduknya Polda Metro Jaya.

Dalam setiap kasus suap itu paling tidak pasti selalu melibatkan dua pihak, yaitu pihak pemberi suap dan pihak penerima suap.

Kasus suap biasanya selalu berhubungan dengan sejumlah uang tertentu. Terkadang bisa juga tidak dalam bentuk uang, namun bisa juga diwujudkan dalam bentuk materi atau barang berharga lainnya.

Kasus suap dengan kasus pemerasan jika dilihat dari transaksi uangnya, ada kemiripan atau persamaannya.

Persamaan antara kasus suap dengan kasus pemerasan terletak di soal pihak yang terlibat, yaitu ada pihak pemberi dan ada pihak penerima.

Perbedaannya, jika di kasus suap itu pihak pemberi dan pihak penerimanya sama-sama rela, atau sama-sama menginginkan terjadinya transaksi suap itu. Bahkan kadang-kadang pihak pemberi suap yang terlebih dahulu menawarkannya.

Sedangkan jika di kasus pemerasan, biasanya pihak pemberi suapnya merasakan adanya ketidakrelaan dalam memberikan suap itu. Bisa juga dikatakan ada nuansa pemerasan, ada nuansa intimidasi dari pihak penerima suap kepada pihak pemberi suap.

Berkait dengan urusan suap ini, kasus yang lagi menghangat adalah kasus suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS (Deputi Gubernur Senior) Bank Indonesia.

Kasus suap ini melibatkan sejumlah kurang lebih 39 orang politisi dari empat fraksi besar, yaitu fraksi PDIP dan fraksi Golkar serta fraksi PPP dan fraksi TNI/Polri.

Menurut kabar, melalui penelusuran aliran traveler cheque BII (Bank Internasional Indonesia) senilai Rp. 20,65 Milyar itu terungkap bahwa perantara dalam kasus suap ini adalah Nunun Nurbaetie Daradjatun.

Nunun Nurbaetie ini seorang pengusaha yang merupakan isteri dari Adang Daradjatun. Sedangkan Adang Daradjatun adalah mantan Jenderal Polisi yang kemudian menjadi politisi di PKS.

Adang Daradjatun ini juga pernah diusung oleh PKS dalam berasing dengan Fauzie Bowo dalam pemilihan Gubernur propinsi DKI Jakarta.

Menurut kabar, traveler cheque itu diberikan oleh Nunun Nurbaetie kepada Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

Selanjutnya traveler cheque itu dibagikan kepada Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Hamka Yandhu YR (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri). Kemudian traveler cheque itu didistribusikan kepada anggota fraksinya masing-masing.

Saat ini proses hukum atas keempat politisi itu sudah sampai ke proses persidangan di pengadilan.

Hanya sampai saat ini, pihak penyidik sama sekali belum memberikan indikasi mengarahkan penyidikannya ke pihak pemberi suap.

Jika berpegang kepada asas bahwa pihak pemberi dan penerima suap sama-sama melanggar hukum, maka tentunya penyidik seharusnya sudah mulai memeriksa Nunun Nurbaetie Daradjatun sebagai pemberi suapnya.

Pemeriksaan itu tentunya harus mendalam dan menguak semua hal, sehingga kasus ini menjadi terang benderang.

Nunun Nurbaetie Daradjatun berperan sebagai pihak perantara yang disuruh oleh pihak pemberi suap agar menyerahkan treveler cheque itu kepada pihak penerima suap ?. Atau Nunun Nurbaetie Daradjatun berperan sebagai pihak pemberi suap ?.

Apa kaitan dan kepentingan Nunun Nurbaetie Daradjatun dalam kemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI ?.

Dana sebesar Rp. 20,65 Milyar itu berasal dari kantungnya Nunun Nurbaetie Daradjatun atau Miranda Goletom atau ada pihak sponsor lainnya ?.

Seharusnya kasus ini penyidikannya tak boleh hanya berhenti di pihak penerima suap saja, seharusnya mengungkap juga pihak pemberi suapnya termasuk perantara dan sponsornya.

Sungguh sangat tak masuk akal, apabila dalam kasus suap itu ada terpidana dari pihak penerima suap yang divonis bersalah, namun justru tidak ada samasekali seorang pun dari pihak pemberi suap yang diajukan ke depan pengadilan.

Nah, siapakah yang akan menjadi terpidana dari pihak pemberi suap ?. Nunun Nurbaetie Daradjatun atau Miranda Goletom atau malahan kedua-duanya ?.

Ataukah, ada pihak dikalangan penguasa negara yang berkeberatan jika Miranda Goeltom ikut dipersalahkan lantaran ada juga dugaan keterlibatan Miranda Goeltom dalam kasus Skandal Bank Century ?.

Wallahualambishshawab.

*

Catatan Kaki :

Artikel lain yang berkaitan soal kenaikan tarif listrik dapat dibaca di‘ Indonesia Disetrum Malaysia ‘ , dan yang berkaitan soal skandal Century maupun Markus di Mabes Polri dapat dibaca di‘ (Bukan) Testimoni Susno ‘ ,serta yang berkaitan soal seks bebas maupun prostitusi dapat dibaca di‘ Pemburu Prostitusi Jalanan ‘ .

*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline