Lihat ke Halaman Asli

Dwi Fungsi Polri ?

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Patung Polisi .01

Era saat ini berbeda dengan era sebelumnya. Walaupun Presiden yang merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dipegang oleh mantan anggota militer (baca:TNI) namun terlihat peran Militer/TNI (Tentara Nasional Indonesia) tak lagi menonjol dan tak lagi berada di depan seperti yang terjadi pada era sebelumnya.

Justru peran Polri (Polisi Republik Indonesia) yang terlihat berada di depan dalam hampir seluruh urusan.

Termasuk juga dalam pengaman obyek-obyek vital, seperti misal diantaranya adalah obyek vital bernilai ekonomis tinggi seperti pertambangan Freeport di Timika Papua.

Tak hanya itu, bahkan penugasan Polri termasuk juga dalam urusan konflik separatisme kedaerahan, tentunya tak termasuk urusan pertahanan dari serangan musuh dari luar negeri.

Konsekuensi dari itu, tentunya membuat institusi Polri juga ikut terlibat aktif dan intens di urusan-urusan berbau kontroversial yang menimbulkan polemik.

Sebut saja diantaranya, misalnya, kasus Cicak versus Buaya yang melibatkan upaya Anggodo untuk menjerat Bibit dan Chandra sebagai pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus suap terhadap jajaran pimpinan KPK.

Juga termasuk kasus pembunuhan berencana yang konon katanya didalangidan diotaki oleh Antasari Azhar sebagai mantan ketua KPK yang diberhentikan oleh sebab ditetapkan sebagai terdakwa, dan beberapa kasus lainnya.

Terbaru, soal pencemaran nama baik berkait daftar penerima aliran dana bank Century yang dirilis oleh kelompok Bendera.

Dan, yang teranyar adalah kasus perseteruan antara Ramadhan Pohan versus George Aditjondro berkait soal buku yang berjudul ‘Membongkar Gurita Cikeas : Di Balik Skandal Bank Century’.

Sebagaimana diketahui, skandal Bank Century ini melibatkan sejumlah dana uang yang cukup besar, sekitar Rp. 6,7 Trilyun.

Rupanya peran Polri tak hanya seputar itu saja. Menurut kabar, Anggota Polri yang masih terikat dinas aktif mulai diijinkan juga untuk menduduki jabatan sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) dan/atau Ketua RW (Rukun Warga).

Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari pengimplementasian dari kebijakan Polri yang programnya akan dimulai tahun 2010 ini, yaitu program Partnership Building.

Akankah program ini menyerupai dengan program kebijakan pembinaan teritorialnya TNI yang dulu pernah dilaksanakan dibawah payung kebijakan Dwi Fungsi ABRI ?.

Terlepas dari itu, memang para mantan petinggi Polri juga mulai menempati posisi-posisi bergengsi yang dulu seakan hanya merupakan jatah eksklusifnya para mantan petinggi TNI. Sebut saja satu diantaranya adalah Ketua BIN (Badan Inteljen Nasional) yang dahulu disebut sebagai BAKIN (Badan Koordinasi Inteljen Nasional).

Jika dilihat secara hirarki institusi, saat ini institusi TNI berada dibawah koordinasinya Departemen Pertahanan, sedangkan Polri berada langsung dibawah presiden dalam arti kata tidak berada dibawah departemen manapun juga.

Akhirulkalam, inikah tanda datangnya era baru, dimana ‘habis eranya orde Dwi Fungsi ABRI terbitlah eranya orde Dwi Fungsi Polri’ ?.

Wallahualambishshawab.

*

Catatan Kaki :

Referensi beritanya dapat dibaca langsung pada sumbernya dengan mengklik di sini .

*




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline