Pidato Presiden SBY yang disampaikannya pada hari Senin, tanggal 27-Nopember-2009, yang meminta kasus Bibit dan Chandra dihentikan itu, ternyata tak serta merta kenyataannya sesuai dengan bayangannya masyarakat awam.
Pasca pidato Presiden SBY yang telah 4 hari berlalu itu, ternyata sampai hari ini, hari Kamis, tanggal 27-Nopember-2009, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang Wakil Ketua KPK nonaktif itu masih harus wajib lapor ke Mabes Polri.
Selain itu, setelah 4 hari berlalu sejak pidato Presiden SBY itu, ternyata pada hari ini, hari Kamis, tanggal 27-Nopember-2009, sekitar pukul 12.12 WIB, pihak Kepolisian justru melakukan pelimpahan tahap kedua berkas perkaranya kepada pihak Kejari Jaksel, Jalan Rumbai, Jakarta Selatan.
1 (satu) buah Koper barang bukti juga ikut diserahkan Kepolisian kepada Kejaksaan. Barang bukti yang diserahkan itu antara lain surat-surat seperti surat panggilan, surat pemeriksaan dan lain sebagainya.
Setelah selesainya proses pelimpahan berkas itu, apakah Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang tadinya wajib lapor ke Mabes Polri, maka mulai hari besok menjadi berubah ke Kejari Jakarta Selatan ?.
Bagi orang awam sangat sulit memahami, bagaimana mungkin Kepolisian dan Kejaksaan masih memberlakukan wajib lapor, padahal Presiden sudah menyampaikan bahwa kasus ini sebaiknya dihentikan.
Apakah sepak terjang Kepolisian dan Kejaksaan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden SBY ?.
Bagi orang awam sangat sulit memahami, bagaimana mungkin Kapolri dengan institusi Kepolisian dan Jaksa Agung dengan institusi Kejaksaan akan berani membangkang terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan Kepala Pemerintahan merangkap Kepala Negara sekaligus Panglima Tertinggi TNI.
Ataukah, pidato Presiden SBY hanyalah sebuah bentuk permainan sandiwara saja ?.
Wallahualambishshawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H