[caption id="attachment_31693" align="alignleft" width="225" caption="SHUTTERSTOCK"][/caption]
Menurut siaran pers pada tanggal 26-Nopember-2009 yang disampaikan oleh Ketua PPATK, Yunus Husein, terkait aliran dana talangan dari kebijakan bailout bank Century, disampaikan bahwa pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah menemukan sekurangnya 50 (lima puluh) indikasi LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan).
Selanjutnya, hasil analisis dari kelima puluh data LTKM tersebut ditemukan setidaknya ada 17 (tujuh belas) pihak penerimanya, yang terdiri atas individu-individu maupun badan hukum berbentuk perusahaan.
Namun, keterangan pers yang sedemikian itu saja ternyata belum cukup meredam semakin maraknya isu dan rumor yang terlanjur sudah meluas beredar di kalangan publik.
Isu dan rumor tersebut merupakan hal yang wajar dan merupakan konsekuensi logis, dari berlarut-larutnya keengganan pihak BI (Bank Indonesia) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) serta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam mengungkapkan secara jelas dan tegas serta tuntas, pihak-pihak mana saja yang ikut menerima dana bailout bank Century tersebut.
Dilain sisi, para pengusul hak angket pun juga sudah mempunyai data tersendiri. Menurut salah satu berita berjudul ‘Politisi Kecipratan Dana Century’ (yang dapat diakses dengan mengklik di sini*) disebutkan bahwa dari total dana talangan Century yang sebesar Rp. 6,7 Trilyun itu tak kurang dari Rp 3,7 triliun tak bisa dipertanggungjawabkan oleh para perumus dan pembuat kebijakan bailout itu.
Dari dana talangan Century yang tidak jelas itulah, sebanyak Rp 500 miliar diduga masuk ke kantung seorang politisi.
“Dengan munculnya dugaan yang terakhir ini, nama-nama yang dibidik dalam kasus ini bertambah, dari tiga menjadi empat nama”, kata salah seorang pengusul hak angket Century, pada hari Senin tanggal 23-Nopember-2009.
Lain lagi dengan kelompok Bendera (Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat). Mereka mengaku mempunyai nama-nama orang dan lembaga yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana talangan dari Bank Century.
Menurut mereka (seperti yang dirilis di berita berjudul ‘Ini Dia Nama dan Lembaga Penerima Dana Century’ yang dapat diakses dengan mengklik di sini**) menyebutkan hasil dari investigasi dan pencarian data yang mereka lakukan berkaitan dengan aliran dana talangan Century tersebut.
Dalam keterangannya, mereka menyebutkan rincian jumlah maupun pihak penerimanya. Diantaranya terdapat sejumlah nama pejabat partai politik, pengusaha, lembaga survey, bahkan lembaga negara lainnya yang tercatat sebagai penerima aliran dana Bank Century dengan total aliran dana sebesar Rp. 1,8 triliun .
Berkait dengan itu semua, beberapa kalangan mendesak pihak pemerintah dalam hal ini adalah Presiden SBY untuk segera memerintahkan PPATK dan BI serta BPK agar membuka data sejelas-jelasnya. Selanjutnya, mempersilahkan KPK untuk menelusri dan menuntaskannya.
Adakah hal itu akan segera terwujudkan ?.
Walahualambishshawab.
*Catatan Kaki :
di sini* = http://www.dutamasyarakat.com/artikel-25699-politisi-kecipratan-dana-century.html
di sini** = http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Fokus_Berita&artid=ini-dia-nama-dan-lembaga-penerima-dana-century
*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H