Lihat ke Halaman Asli

Polisi Interograsi Kompas

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas .01

Redaksi Kompas dan Sindo, melalui surat pemanggilan bernomor R/636/XI/2009/Dit II Eksus tertangal 18 November 2009, dipanggil untuk menghadap penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim di Mabes Polri

Pemanggilan itu terkait dengan pemberitaan yang dimuat kedua media massa pada tanggal 4 November 2009, tentang rekaman dugaan rekayasa kasus Chandra dan Bibit yang diputar di Mahkamah Konstitusi.

Namun, pada hari Jumat pagi, panggilan tersebut dibatalkan lewat telepon.

Pembatalan itu ditegaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, kepada aliansi jurnalis yang melakukan demo di Mabes Polri sebelum salat Jumat.

Itu artinya polisi mengurungkan niatnya memanggil redaksi kedua media massa itu ?.

Ternyata tidak, pada hari Jumat siang, bakda sholat Jumat, redaksi media massa itu mendapatkan telepon dari Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, agar segera memenuhi surat panggilan tersebut diatas.

Rupanya polisi tetap maju tak gentar dalam menindaklanjuti laporannya Anggodo.

Laporan Anggodo dan Bonaran Situmeang serta KAI (Kongres Advokat Indonesia) kepada kepolisian ada dua buah.

Pertama, laporan polisi No. Pol.: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP.

Kedua, laporan polisi No. Pol. : LP/637/XI/2009/Bareskrim tanggal 2 November 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo Pasal19 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokatjo Pasal 47 UURl No.II Tahun 2008 tentang ITE.

Apakah itu artinya Anggodo tetap mampu menunjukkan bahwa gelarnya sebagai ‘Super Anggodo’ bukan sekedar gelar biasa saja ?.

Apakah tak gentarnya Polri dalam menindaklanjuti laporannya Anggodo itu akan membuat ciut dan gentarnya dewan redaksi kedua media massa itu ?.

Selamat datang Era Kendali Media dan Kontrol Berita ?.

Wallahulambishshawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline