Lihat ke Halaman Asli

Bibit Chandra Secepatnya Diadili?

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada nuansa yang seolah-olah memperlihatkan bahwa ada beberapa pihak yang secara kompak sedang berusaha keras agar sebisa mungkin dan secepat serta sesegera mungkin untuk mengajukan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan, tanpa memperdulikan layak tidaknya kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan.

Ada apa dibalik itu ?.

*

Persoalan ini bukan saja pada siapa aktornya, tetapi pada apa yang sebenarnya terjadi. Kami lebih fokus pada pertanyaan besar, apakah proses hukum pada Bibit dan Chandra itu proses hukum yang sudah berjalan benar atau tidak. Kami review fakta dan bukti hukum yang digunakan oleh Polri dan memverifikasi itu”, tutur Anies Baswedan, salah seorang anggota Tim Delapan.

Kalau kepolisian dan kejaksaan tak bisa menjawab pertanyaan fundamental, itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menimbulkan keraguan. Nah, ini memang mesti diperjelas, apakah kepolisian dan kejaksaan cukup menggantungkan kasus ini pada sejumlah petunjuk yang belum tentu bisa dibuktikan”, tutur Todung Mulya Lubis, salah seorang anggota Tim Delapan.

Ditambahkannya, bahwa ia belum bisa menegaskan penyidikan atas kasus Bibit dan Chandra ini sebaiknya dihentikan. Namun, yang jelas bahwa Tim Delapan menemukan masih banyak persoalan yang tak bisa dijelaskan kepolisian dan kejaksaan.

Senada dengan itu Adnan Buyung Nasution, Ketua Tim Delapan, menjelaskan masih terdapat mata rantai yang terputus dalam kasus Bibit dan Chandra, antara lain pada aliran dana yang tidak tersambung antara Ary Muladi dan dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK.

Itu termasuk yang harus kita dalami lagi. Apakah perkara yang masih missing link akan dibawa ke pengadilan ?.  Buat apa ?. Hanya buang waktu, tenaga, pikiran, dan mengecohkan masyarakat. Orangnya pun tersiksa jadi terdakwa”, ujar Adnan Buyung Nasution menambahkannya.

Lebih jelas lagi adalah yang disampaikan oleh Mantan Menteri Kehakiman, Muladi, yang juga Chairman The Habibie Center. Disarankannya agar penyidik menghentikan perkara yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Berkait dengan SP3 tersebut, ketika ditanyakan kepada Muladi tentang apakah Pesiden SBY bisa ‘mengarahkan’ langkah kepolisian dan kejaksaan dalam kasus tersebut, ia menjawab bahwa menurut dia itu bisa dan mungkin untuk dilakukan oleh Presiden SBY.

Hal itu karena kedua lembaga tersebut (Polri dan Kejagung) masih merupakan eksekutif, sangat berbeda halnya dengan pengadilan.

Lain dengan pendapat tersebut diatas, ada pendapat dari beberapa pihak lain yang menimbulkan persepsi bahwa seolah-olah pihak lainnya itu secara kompak terlihat sangat ingin dan sedang berusaha keras agar sebisa mungkin dan secepat serta sesegera mungkin untuk mengajukan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan, tanpa memperdulikan layak tidaknya kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diajukan ke Pengadilan.

Berbagai dalih diajukan mengapa agar secepatnya diajukan ke pengadilan tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan kasus ini diajukan ke depan pengadilan.

Beberapa dalih diantaranya adalah supremasi hukum harus dijunjung tinggi, oleh sebab itu siapa pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi, sehingga mendesak untuk segera diajukannya kasus ini ke depan pengadilan.

Pendapat ini, salah satunya diamini oleh beberapa anggota Komisi III DPRRI. ”Supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Kami mendesak agar kasus ini segera disidangkan. Siapa pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi”, demikian yang disampaikan oleh salah seorang anggota Komisi III DPRRI.

Seolah seperti benar belaka pendapat itu. Akan tetapi, pertanyaannya adalah mengapa ada beberapa pihak yang kompak dan begitu ngotot ingin segera mengajukan ke depan pengadilan tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan kasus ini diajukan ke depan pengadilan ?. Ada apa dibalik itu ?.

Benar belaka bahwa kebenaran itu pastilah akan menang. Hampir semua orang di Indonesia sangat haqqul yakini dengan pomeo itu.

Namun ada beberapa kalangan yang menengarai bahwa skenario segera mengajukan ke depan pengadilan tanpa tanpa memperdulikan dan tanpa perlu terlebih dahulu untuk menguji kelayakan kasus ini diajukan ke depan pengadilan, sepertinya memang sebuah jebakan yang seolah sudah disiapkan, dan seolah memang diskenariokan agar Chandra Hamzah dan Bibit Samad segera memasuki arena ‘Killing Field’.

Mengapa demikian ?.

Beberapa pihak itu menengarai bahwa dengan menimbang kontelasi dari pihak-pihak yang saat ini berkuasa di jantung kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif, akan menjadikan sulit bagi Chandra Hamzah dan Bibit Samad untuk bisa lolos dari jeratan hukuman penjara. Atau dengan kata lain, situasi yang melingkupi psikologi para aparat di lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif menjadikan probabilitas Chandra Hamzah dan Bibit Samad di vonis bersalah oleh para hakim menjadi sangat besar.

Jika pada akhir nantinya Chandra Hamzah dan Bibit Samad oleh pengadilan divonis bersalah, maka siapa yang bisa membantah bahwa pihak yang menang adalah pihak yang benar ?.

Selainnya itu, di vonis bersalahnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad oleh pengadilan, merupakan pesan yang ingin disampaikan oleh para pemimpin KPK pada masa mendatang.

Pesan yang kuat dan efektif bagi siapa saja yang akan duduk di KPK agar berfikir secara matang dahulu sebelum bertindak.

Pimpinan KPK di masa mendatang, haruslah arif bijaksana dan santun. Harus menimbang untung dan ruginya jika akan melakukan tindakan terhadap suatu kasus.

Pimpinan KPK di masa depan, harus cerdas dan bernas, harus melihat dengan cermat, siapakah yang akan ditindaknya, siapakah yang akan turut terkena. Sehingga menjadi terukur dan terkendali akibat dampaknya yang mungkin dapat dilakukan oleh yang terkena maupun yang turut terserempet terkena itu di kemudian hari nantinya.

Vonis yang tentunya akan menjadi pelajaran yang berharga bagi jajaran pimpinan KPK mendatang untuk bertindakbijaksanadantepo slirosertasantun, yang tak asal main hantam kromodengan tak menimbang dan melihat siapa yang dihantamnya, dan siapa yang akan turut tersakiti hati dan perasaannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline