Lihat ke Halaman Asli

Ekonomi Biaya Tinggi Cekik Masyarakat

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dear kompasioner,

saya prihatin atas berbagai pungutan yang dilakukan petugas dispenda terhadap kendaraan angkutan terutama di kota kediri domisili kerja saya sekarang. bagaimana tidak...pengenaan retribusi dilakukan secara semena-mena dengan tidak mengindahkan jenis muatan. di karcis retribusinya tercantum keterangan retribusi kekayaan daerah.menurut pengertian saya yang dimaksud dengan kekayaan daerah adalah sumber daya alam yang terdapat di suatu daerah seperti misalnya batu atau pasir dan terbagi 2 yaitu seri B  seharga Rp. 1,000.- dan seri C seharga Rp. 1,500.-. tetapi pada pelaksanaannya kok sama harganya Rp. 1,000.-. yang benar ini mana. kalau judulnya retribusi kekayaan daerah kok truk yang muat hasil produk manufakturing tetap ditarik?? apa karena OTODA itu ya sehingga daerah menjadi "serakah" termasuk aparatnya untuk meminta retribusi...kalau masuk kas daerah jadi PAD sih gak apa-apa..tapi kalo jadi "ceperan/obyekan" aparat pemungutnya???? contoh di pasar Ngronggo Kediri. seminggu sekali aparatnya mendapatkan obyekan retribusi masuk tanpa karcis pengunjungnya secara bergantian. jadinya berjamaah deh..wahai pak samsul yang dokter dan pak abu bakar yang pengusaha..harus bagaimana ini???




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline