Lihat ke Halaman Asli

Bobi Anwar Maarif

Caleg Buruh Migran

Buaian Aturan Baru Jamsostek Pekerja Migran Indonesia

Diperbarui: 4 Maret 2023   20:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Menurut rilis Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan pada Sabtu, 4 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (Jamsos PMI) pada tanggal 22 Februari 2023. 

Permenaker ini gantinya Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Tujuannya untuk meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Kata Ibu Ida Fauziyah, pada Permenaker baru ini ada penambahan manfaat dari 14 risiko menjadi 21 risiko, tetapi besaran iurannya tetap sama yaitu Rp 370.000 berlaku selama 24 bulan.  Secara rinci Ibu Ida Fauziyah menjelaskan, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja sebesar Rp332.500. 

Iuran tersebut digunakan untuk program wajib yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sementara untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) itu sifatnya pilihan, boleh ikut dan tidak, iurannya antara Rp50.000 sampai dengan Rp600.000 per bulan.

Tangkapan Layar Sumber JDIH Kemnaker

Penambahan manfaat baru dalam Permenaker Jamsos PMI, yakni  bantuan uang kepada Calon PMI atau PMI yang mengalami:

  • tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan;
  • bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan Perjanjian Penempatan;
  • bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan 
  • bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000.

Menurut penulis, sepertinya bagus sekali karena menambah risiko-risiko yang khas dialami oleh PMI. Jadi menunya lebih banyak. Kurang lebih sudah sesuai usulan pegiat buruh migran sejak tahun 2018. Meskipun masih ada yang belum masuk yaitu risiko untuk bantuan hukum. Selain itu Permenaker Jamsos PMI ini juga masih harus dikaji lebih lanjut. 

Seperti apa pelaksanaannya? Apakah tata cara klaimnya mudah? Apakah syaratnya mudah? Apakah alatnya klaimnya mudah? Apakah masih harus menggunakan formulir yang hurufnya kecil-kecil? dan Apakah layanannya sudah siap dan mudah diakses? 

Pertanyaan-pertanyaan itu untuk menguji agar jangan sampai program jaminan sosial ini seperti undian sosial berhadiah, banyak yang beli tapi yang dapat hanya segelintir orang. Masa dari 650 miliar uang PMI yang mengalir ke BPJS, manfaat yang dirasakan PMI cuma Rp 32 miliar saja. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline