Lihat ke Halaman Asli

Bobi Anwar Maarif

Caleg Buruh Migran

Kacau, Menhub Mengatur Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Migran

Diperbarui: 22 Desember 2022   11:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia

Kemarin pada tanggal 19 Desember 2022 Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan Peringatan Hari Buruh Migran Internasional dengan menggelar aksi demontrasi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kenapa SBMI memprotes Menhub? Ada apa dengan Menhub?

Ada sejarah panjang kenapa Kemenhub yang ditugasi mengurus lalu lintas ini disoal oleh SBMI. Rupanya sejak tahun 2013 lalu, Kementerian ini juga nyambi mengurus perekrutan dan penempatan Awak Kapal baik di dalam maupun luar negeri. 

Padahal pekerjaan itu sebenarnya dimandatkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Akibat dari pembajakan kewenangan ini, berdampak pada kekacauan dalam sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terutama yang bekerja sebagai Awak Kapal di kapal perikanan berbendera asing di luar negeri.  

Tidak heran jika kemudian para Awak Kapal, terutama Awak Kapal Perikanan Migran mengalami banyak kasus.  Laporan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada tanggal 29 Januari 2021, telah menangani dan memulangkan 27.064 Awak Kapal Perikanan Migran yang bermasalah di luar negeri. Situasi pandemi Covid-19 menyebabkan kondisinya semakin memburuk.

Masih menurut data Kemenlu, tercatat sebanyak 1.099 kasus WNI yang terinfeksi Covid-19, 298 dirawat, 725 pulih, dan 75 meninggal dunia yang tersebar di 43 negara. 

Mereka juga banyak yang terkatung-katung di kapal, tanpa bisa masuk ke pelabuhan ataupun ke bandara untuk pulang, meskipun kontraknya sudah berakhir. Seperti yang dialami oleh 120 Awak Kapal Perikanan Migran Indonesia di Fiji.

Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) SBMI tahun 2021. Sejak tahun 2014-2021 telah menangani kasus Awak kapal Perikanan Migran sebanyak 634, kebanyakan kasusnya gaji tidak dibayar dan perampasan uang jaminan sebesar 1000 USD. 

Gaji tidak dibayar terjadi karena adanya sistem pembayaran gaji delegasi melalui agen penyalur, tidak langsung dibayarkan kepada awak kapal. Uang jaminan menjadi milik agen penyalur karena pemulangan sebelum finish kontrak, meskipun pemulangannya bukan karena kehendak pada Awak Kapal Perikanan Migran.

Bagaimana sih aturan sebenarnya, dan kenapa Menhub dianggap membajak dan merusak sistem pelindungan PMI? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline