Lihat ke Halaman Asli

Bobi Anwar Maarif

Caleg Buruh Migran

Menuju Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Diperbarui: 27 September 2022   21:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

katadata.co.id

Saat ini sejumlah media nasional dan internasional menyorot pembebanan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Inggris.  Mereka bekerja sebagai pekerja musiman (seasonal worker) di sektor pekerbunan. Mereka direkrut oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bernama PT Al Zubara Manpower Indonesia bekerja sama dengan AG Recruitment.

Sorotan media itu tertuju pada pembebanan biaya penempatan sebesar Rp 70 juta perorang. Jumlah tersebut jika dikalikan dengan datanya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebanyak 1308 PMI, uang yang terkumpul jumlahnya mencapai Rp 91,5 miliar (koreksi jika salah itung). Sungguh angka yang sangat fantastik.

Tetapi AG Recuritment perusahaan penyalur asal Inggris mengaku tidak tahu adanya pungutan biaya tersebut dan belum punya pengalaman dalam kerja sama dengan P3MI.

Nara sumber PMI mengatakan sumber duitnya itu berasal dari utang. Dia bilan, jika dihitung antara biaya penempatan dan gajinya, utangnya dapat dibayar tetapi sisanya tidak banyak.  Nara nara sumber lainnya dari kalangan aktivis berarguman bahwa hukum Indonesia dan Inggris tidak membenarkan adanya pembebanan biaya penempatan oleh PMI.

Pertanyaannya, Bagaimana hukum di Indonesia dan Internasioanal mengatur ini? Kemudian jika PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan, lalu siapa yang harus menanggung? Mari kita diskusikan. Boleh sambil ngopi, biar nikmat.

Menurut Pasal 30 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), berbunyi "PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Aturan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kemudian Pasal 72 melarang membebankan biaya penempatan yang telah di tanggung oleh calon Pemberi Kerja kepada PMI. Pasal 86 huruf (a) mengancam pelaku yang membebani biaya penempatan kepada PMI dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.  

Aturan dalam UU PPMI diatas segendang sepenarian dengan Konvensi ILO No 181 Konvensi tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta (Privat Employment Agencies Convention) yang diterbitkan pada pada tanggal 3 Juni 1997. Pasal 7 KILO 181 berbunyi "Badan Penyalur Tenaga Kerja Swasta tidak boleh membebankan langsung maupun tidak langsung, seluruhnya atau sebagiannya, biaya dari para pekerja.

Persoalan Biaya Penempatan PMI

Mari kita diskusikan persoalan substandi biaya penempatan PMI. Siapakah yang wajib menanggung biaya penempatan PMI? Komponen biaya penempatan apa saja yang ditanggung? Bagaimana dengan praktik pembebanan biaya penempatan yang masih terus menerus terjadi sejak pemberlakuan UU PPMI tahun 2017? Bagaimana strategi pemerintah untuk pembebasan biaya penempatan PMI?

bbc.com

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline