Menurut Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (pasal 1 ayat 2).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, ilegal itu artinya tidak legal; tidak menurut hukum; tidak sah. Kebalikan dari kata legal yaitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum.
Untuk mengetahui seorang PMI itu legal atau ilegal dapat dilihat dari beberapa pendekatan, yaitu:
A. Persyaratan
Berdasarkan pasal 5 UU PPMI, seorang PMI dapat dikatakan legal jika memenuhi 5 persyaratan sebagai berikut:
1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
2. memiliki kompetensi;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Jika persyaratan tersebut dipenuhi oleh PMI, maka dapat disebut sebagai PMI Legal, begitu sebaliknya jika tidak persyaratan itu tidak dipenuhi maka dapat disebut sebagai PMI Ilegal. Selain persyaratan tersebut diatas, ada dokumen lain yang harus dipenuhi.
Apa saja dokumen lengkap yang dipersyaratkan itu?
Pasal 13 UU PPMI menjelaskan bahwa, dokumen lengkap yang dipersyaratkan yaitu:
1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
3. sertifikat kompetensi (keterampilan) kerja;
4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
6. Visa Kerja;
7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
8. Perjanjian Kerja.
B. Pelaksana Penempatan