Lihat ke Halaman Asli

Bobi Anwar Maarif

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia

Penempatan PMI ke Arab Saudi: Masih Tutup atau Sudah Buka?

Diperbarui: 23 Februari 2021   23:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi Pekerja Migran Indonesia | Sumber Liputan BMI

Salah seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) merasa kebingungan dengan berseliwernya informasi yang beredar di masyarakat. Dia bertanya apakah penempatan PMI ke Arab Saudi itu masih ditutup atau sudah dibuka?

Kemudian penanya menggambarkan kebingungannya itu dengan berita-berita yang beredar disejumlah media nasional tentang penggrebekan penampungan dan pencegahan pemberangkatan calon PMI ke sejumlah negara Timur Tengah yang dilakukan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani. Di juga mberikan kesaksian, bahwa perekrutan PMI ke Arab Saudi masih banyak terjadi. Bahkan belum lama ini tetangganya sudah diterbangkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai PRT. Tetapi, lanjutnya, perekrutan di lapangan masih tetap marak terjadi, bahkan tetangganya belum lama ini berangkat ke Arab Saudi. 

Menjawab pertanyaan tersebut, secara sederhana dapat disampaikan sebagai berikut: 

Pertama. Penempatan PMI ke Arab Saudi itu masih ditutup. Penjelasannya begini. Merujuk pada Kepmenaker No 260/2015, penempatan PRT pada majikan perseorangan ke 19 negara termasuk Arab Saudi, itu dinyatakan di hentikan dan dilarang. Bahasa masyarakatnya ditutup. Hingga saat ini peraturan tersebut masih berlaku. Karena peraturan tersebut belum dicabut oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Jenis penempatan PMI seperti apa yang dinyatakan ditutup? 

Penempatan PMI yang ditutup adalah penempatan PMI yang bekerja sebagai PRT pada majikan perseorangan (bukan perusahaan).

Apa saja jenis jabatan dalam PRT itu? 

House keeper, baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, dan child care worker.

Apa penandanya penempatan PRT pada majikan perseorangan (bukan perusahaan)?

Penandanya adalah hubungan kerja dalam Perjanjian Kerjanya itu antara PMI dengan majikan perseorangan (bukan perusahaan).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline