[caption caption="Pegiat SBMI Hongkong"][/caption]Berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 2/KA/1/2-12 Tentang Biaya Penempatan Eks TKI Ke Hongkong yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2013, biayanya sebesar Rp : Rp 6.538.200.
Adapun rincian komponen biaya tersebut adalah sebagai berikut :
- Asuransi : Rp 400.000
- Dana Perlindungan : Rp 25.200 (15 HKD Kurs Rp 1700)
- Transport Lokal : Rp 200.000
- Airport Tax : Rp 150.000
- Pelatihan : Rp 740.000
- Akomodasi dan Konsumsi : Rp 600.000
- Honor Instruktur : Rp 70.000
- Transport Instruktur : Rp 50.000
- Buku Pegangan : Rp 10.000
- ATK : Rp 10.000
- Uji Kompetensi : Rp 125.000
- Jasa PPTKIS : Rp 4.158.000
- TOTAL : Rp 6.538.200
Ketentuan :
- Mantan TKI tersebut belum satu tahun setelah berakhirnya kontrak perjanjian kerja
- PPTKIS wajib melaksanakan peraturan ini, dan dilarang membebankan biaya melebihi kententuan yang ditetapkan Peraturan Kepala BNP2TKI
- Peraturan ini tetap berlaku sebelum adanya penerbitan aturan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
[caption caption="Doc SBMI Hongkong"]
[/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H