Lihat ke Halaman Asli

Bobi Anwar Maarif

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia

Berapa Biaya Penempatan Eks TKI Hongkong?

Diperbarui: 7 Februari 2016   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pegiat SBMI Hongkong"][/caption]Berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 2/KA/1/2-12 Tentang Biaya Penempatan Eks TKI Ke Hongkong yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2013, biayanya sebesar Rp : Rp 6.538.200.

Adapun rincian komponen biaya tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Asuransi                  : Rp   400.000
  2. Dana Perlindungan  : Rp    25.200 (15 HKD Kurs Rp 1700)
  3. Transport Lokal        : Rp   200.000
  4. Airport Tax               : Rp   150.000
  5. Pelatihan                  : Rp   740.000
  6. Akomodasi dan Konsumsi : Rp   600.000
  7. Honor Instruktur                : Rp     70.000
  8. Transport Instruktur           : Rp     50.000
  9. Buku Pegangan                 : Rp     10.000
  10. ATK                                    : Rp     10.000
  11. Uji Kompetensi                   : Rp   125.000
  12. Jasa PPTKIS                      : Rp 4.158.000
  13. TOTAL                                : Rp 6.538.200

Ketentuan :

  1. Mantan TKI tersebut belum satu tahun setelah berakhirnya kontrak perjanjian kerja
  2. PPTKIS wajib melaksanakan peraturan ini, dan dilarang membebankan biaya melebihi kententuan yang ditetapkan Peraturan Kepala BNP2TKI
  3. Peraturan ini tetap berlaku sebelum adanya penerbitan aturan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

[caption caption="Doc SBMI Hongkong"]

[/caption]



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline