Tahukah Anda bahwa RUU KUHP yang baru memuat pasal yang mengatur dukun santet? Apa sebenarnya yang mendasari draf RUU KUHP yang kontroversial ini? Perlukah RUU KUHP mengatur dukun santet dan "pemilik" kekuatan gaib?
Pasal 252 Ayat (1) RUU KUHP menyebutkan, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Hukuman alternatifnya adalah pidana denda paling banyak Kategori IV sebesar Rp200 juta.
Jika setiap orang melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (vide Ayat 2).
Latar belakang "ayat dukun santet"
RUU KUHP memuat ayat yang mengatur dukun santet guna mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya.Â
RUU KUHP yang memuat aturan ilmu hitam ditujukan demi mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun santet.
Hukum anti-takhayul (dukun santet) di India
Sejatinya bukan pertama kali sebuah negara (akan) menerapkan hukum yang mengkriminalisasi praktik ilmu santet atau ilmu hitam.Â
India memperkenalkan RUU anti-takhayul pada tahun 2003 dengan judul "Jadu Tona Andhshradha Virodhi". Usulan RUU India ini menjadi usulan RUU pertama di dunia yang membahas hukuman bagi praktisi ilmu hitam.