Lihat ke Halaman Asli

Ruang Berbagi

TERVERIFIKASI

🌱

Apa Itu Presumsi Kematian? Ini Aturan Hukum Indonesia tentang Status Orang Hilang

Diperbarui: 13 Juni 2022   07:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu presumsi kematian? Ini aturan hukum Indonesia mengenai status orang hilang dan orang yang dianggap meninggal - Razi Sol/domain publik

Baru-baru ini kita mengikuti dengan intens kabar hilangnya putra Pak Ridwan Kamil di Sungai Aare di Swiss. Setelah pencarian selama 12 hari, jenazah Eril akhirnya ditemukan. Kita sampaikan ikut berduka cita atas berpulangnya Eril. 

Tidak semua orang hilang berhasil ditemukan. Tidak semua orang yang diduga meninggal dapat dibuktikan dengan mudah bahwa mereka sungguh-sungguh sudah tiada.

Banyak sekali contoh kasus orang hilang atau diduga meninggal, tanpa dapat kita dapatkan kepastian kabar mereka, yang dibuktikan dengan penemuan jenazah. Misalnya, korban kecelakaan pesawat yang hilang di hutan belantara atau korban tenggelamnya kapal selam.

Lazimnya memang ada pernyataan resmi dari tim SAR dan badan terkait bahwa korban diperkirakan meninggal setelah prosedur pencarian dilakukan sekuat tenaga. 

Belum lagi orang hilang yang sulit dilacak keberadaannya. Bisa karena niat sendiri menghilang demi menjauh dari keluarga, atau karena depresi. Juga bisa disebabkan bencana alam, perang, dan penculikan.

Apa itu presumsi kematian (presumption of death)?

Dalam istilah hukum yang berlaku di banyak negara, situasi ketidakhadiran seseorang dalam waktu lama ini dapat dikategorikan dalam istilah presumsi kematian atau presumption of death.

Presumsi kematian (presumption of death) berbeda-beda aturannya, tergantung negara masing-masing. Umpama, di Ingggris presumsi kematian berlaku untuk orang yang sudah 7 tahun tidak diketahui keberadaannya.

Dalam hukum kanonik yang berlaku di Gereja Katolik ritus Romawi, presumsi kematian disebut dalam kanon yang mengatur soal perkawinan.

Kanon 1707 paragraf 1 menyatakan, jika kematian seorang istri/suami (pasangan) tidak bisa dibuktikan dengan dokumen resmi gereja atau sipil, pasangan (yang masih hidup) tidak dapat dianggap bebas dari ikatan perkawinan hingga uskup setempat mengeluarkan deklarasi presumsi kematian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline