Lihat ke Halaman Asli

Ruang Berbagi

TERVERIFIKASI

🌱

Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Kembalikan Uang, Nasib Maling Ayam Paling Malang

Diperbarui: 28 Januari 2022   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi di bawah 50 juta cukup kembalikan uang? Nasib maling ayam paling malang - Kompas.com/Nurwahidah

Baru-baru ini Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis pagi 27/1 mengungkapkan bahwa kasus korupsi di bawah 50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Bagi pegawai pemerintah, tetap ada sanksi disiplin.

Belakangan pernyataan ini mengundang reaksi keras dari warga(net). Dalam komentar artikel Kompas.com, misalnya, banyak warganet membandingkan koruptor yang semakin ringan hukumannya dan maling ayam yang kerap jadi penjahat paling malang.

Apa tujuan korupsi di bawah 50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara?

Yang menjadi pertanyaan pokok kita kepada Jaksa Agung adalah: apa tujuan "solusi" kasus korupsi di bawah 50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara?

Kejaksaan Agung sampai kini belum secara rinci dan terbuka menjelaskan alasan di balik "solusi" yang ditawarkan itu. Mungkin demi menghemat anggaran proses persidangan terhadap tersangka korupsi.

Seorang warganet dalam komentarnya menduga, "solusi" ini mirip yang ditempuh Ditjen Pajak yang konon tidak akan mengejar pengemplang pajak "kecil" jika biaya pengurusan kasus melebihi nominal pajak yang harus dibayar pelaku.

Saya tidak bisa memverifikasi pendapat di atas. Akan tetapi, sangat logis juga dari sudut pandang efisiensi anggaran. Masalahnya, keadilan tidak bisa diukur hanya berdasarkan efisiensi anggaran!

Hukuman korupsi dan maling ayam menjadi timpang

Menurut KUHP Pasal 362, maling ayam atau pelaku pencurian ringan diancam dengan vonis penjara paling lama 5 tahun. Dalam praktiknya, maling ayam sering juga mendapat perlakuan buruk dari warga maupun aparat penegak hukum.

Baca: Polisi Tembak Kaki Tersangka, "Khas Indonesia"?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline