Tak henti kepala saya yang biasanya adem dan santun ini bergeleng-geleng kala membaca berita viral crazy rich Jakarta yang divaksin duluan. Ya, mengaku sebagai staf penunjang apotek, sang selebritas mendapat keistimewaan divaksin Covid-19 duluan.
Sang pesohor dengan bangga memamerkan bagaimana dia telah menerima vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menanggapi viralnyavideo Instagram ini, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini hanya mengatakan, sang pesohor menerima vaksin karena ia membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.
Bagaimana aturan prioritas penerima vaksin?
Kementerian Kesehatan telah merilis Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
Pasal 4 Permenkes itu mengatur penetapan kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagai berikut:
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga
c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi
d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif
e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Celah yang dimanfaatkan crazy rich
Ditinjau dari hukum di atas kertas, si oknum crazy rich yang menerima vaksin duluan memanfaatkan prioritas untuk tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 4 butir a). Entah bagaimana, si selebritas mendapatkan surat keterangan sebagai tenaga penunjang apotek.