Lihat ke Halaman Asli

Ruang Berbagi

TERVERIFIKASI

🌱

Hukum, Etika, dan Tata Cara Menerjemahkan Karya Orang Lain

Diperbarui: 29 November 2020   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi menerjemahkan - pexels.com

Seorang pengarang tentu senang kala karyanya dibaca banyak orang. Akan tetapi, ia juga tentu ingin hak ciptanya dihargai. Jika penulis lain ingin menerjemahkan karyanya, tentu ada etika dan tata cara yang perlu dijunjung tinggi.

Hal paling penting adalah menghormati hak cipta penulis sesuai hukum yang berlaku. Di Indonesia, ada UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 (UUHC) menyatakan bahwa jangka waktu perlindungan atas karya cipta di Indonesia “…berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”

Pasal 8 UUHC mengatur hak ekonomi pencipta karya. Hak ekonomi yang dipegang pencipta dan pemegang hak cipta mencakup: 1) Penerbitan Ciptaan; 2) Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; 3) Penerjemahan Ciptaan; 4) Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; 5) Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; 5) Pertunjukan Ciptaan; 6) Pengumuman Ciptaan; 7) Komunikasi Ciptaan; dan 8) Penyewaan Ciptaan.

Setiap negara memiliki aturan hukum mengenai hak cipta. Di Amerika Serikat, misalnya, karya cipta yang diterbitkan atau didaftarkan sebelum tahun 1978 memiliki jangka waktu perlindungan 95 tahun.

Jika masa itu telah lewat masa perlindungan hukumnya, karya menjadi domain publik (milik publik) dan bebas dipergunakan masyarakat luas, juga untuk kepentingan ekonomi.

Dengan memperhatikan aturan hukum di atas, setiap orang yang hendak menerjemahkan dan mengadaptasi karya seorang pencipta demi tujuan komersial wajib meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta sejauh karya itu masih dalam masa perlindungan hukum hak cipta.

Fair Use

Dalam praktik, kita mengenal adanya pengecualian untuk kepentingan fair use. Yang dimaksud kepentingan fair use adalah:

1) Kritik dan komentar atas karya

Misalnya, saya ingin menulis ulasan tentang puisi seorang penyair Inggris kontemporer. Saya diizinkan menerjemahkan puisi itu sejauh hal ini digunakan untuk menulis kritik dan komentar atas karya tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline