Lihat ke Halaman Asli

Ruang Berbagi

TERVERIFIKASI

🌱

Cekcok Mumtaz Rais vs Nawawi, Yuk Simak Aturan Pemakaian Ponsel di Pesawat

Diperbarui: 14 Agustus 2020   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baliho dengan wajah Mumtaz Rais terpasang di simpang tiga Gamping, Sleman(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Mumtaz Raiz, putera Amien Rais terlibat cekcok dengan Nawawi Pomolango, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Peristiwa itu terjadi dalam pesawat Garuda Indonesia 643 rute Gorontalo-Makassar-Jakarta pada 13 Agustus 2020.

Direktur Utama GIA, Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa telah terjadi peristiwa di mana seorang penumpang kelas bisnis bersikeras menggunakan ponsel ketika pesawat GA 643 sedang boarding dari Gorontalo dan saat sedang mengisi avtur kala transit di Makassar.

Mumtaz Raiz telah tiga kali diperingatkan awak kabin, tetapi tidak menurut. Hal ini membuat Nawawi yang juga menumpang pesawat yang sama turun tangan dengan mencoba menengahi. Akan tetapi, justru cekcok yang terjadi antara dirinya dan Mumtaz Raiz yang adalah mantan anggota DPR RI.

Ahmad Mumtaz Rais adalah seorang sarjana ekonomi alumnus Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar Master of Public Administration dari University of Massachusetts Boston, Amerika Serikat. Putra ketiga dari mantan Ketua MPR Amien Rais ini pada bulan Desember 2019 dicalonkan oleh DPP PAN sebagai kandidat kepala daerah Kabupaten Sleman dalam pilkada 2020. 

Akan menjadi menarik menanti apakah akan ada dampak peristiwa cekcok ini terhadap kans Mumtaz Rais dalam Pilkada Sleman tahun ini.

Aturan Pemakaian Ponsel di Pesawat

Sebenarnya bagaimana aturan pemakaian ponsel di pesawat terbang, khususnya di Indonesia? Mengapa kita harus tahu soal boleh tidaknya menggunakan ponsel di dalam pesawat? Apa kondisi yang membuat aturan pembatasan penggunaan ponsel di pesawat itu diperlukan? Mari kita ulik.

Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memuat sejumlah pasal mengenai pelarangan pemakaian ponsel di pesawat sebagai berikut:

Pasal 54 (f): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Pasal 306 (b): Setiap orang dilarang menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan. 

Sanksi yang menanti pelanggar hukum di atas adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline